Terima Rekaman CCTV, Majelis Hakim Akan Jadikam Pertimbangan Dalam Putusan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Tim Penasehat Hukum William dan David mengapresiasi propesionalisme Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan saat sidang  membuka dan melihat CCTV kejadian perkelahian antara terdakwa dan korban  diruang cakra 8 PN Medan, Selasa (16/5/2023).

Pantauan diruang sidang, setelah majellis hakim membuka sidang, tak lama kemudian tim Penasehat Hukum William dan David disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta untuk menunjukkan rekaman CCTV kejadian peristiwa tersebut.

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan dan meneliti 
kembali rekaman CCTV yang diajukan Penasehat Hukum William dan David.  Usai menyaksikan pemutaran peristiwa rekaman CCTV kejadian itu kemudian majelis hakim menunda sidang, yang akan dilanjutkan pekan depan.

Sementara diluar sidang
Romy Tampubolon, SH dan Akhyar Makawaru menyebutkan bahwa dipersidangan tadi yang  beragendakan  untuk pemutaran CCTV  didepan persidangan. Hal tersebut di kabulkan majelis hakim. Sehingga  pemutaran  CCTV dilaksanakan dengan baik

Menurut, Kuasa Hukum terdakwa, pemutaran CCTV dilakukan didepan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat mengetahui peristiwa sebenarnya, dimana saat itu  terdakwa terlihat diserang korban dan  selanjutnya terdakwa  membela diri. 

"Dalam CCTV tersebut  terlihat juga kejadian sebenarnya, terdakwa hanya melakukan pembelaan diri bukan penghaniayaan seperti yang dituduhkan JPU pada surat dakwaan," ujar Kuasa Hukum terdakwa,  Romy Tampubolon, SH dan Akhyar Makawaru kepada awak media usai persidangan.

Disebutkannya, sebab kata tim penasehat hukum terdakwa, didalam isi vidio tersebut terlihat bahwa terdakwa awalnya di serang, bukan menyerang. Lalu melakukan pembelaan diri.

"Itulah kronologis kejadian itu, bukan menyerang, tapi terdakwa diserang, endingnya terdakwa membela diri," kata tim Penasehat Hukum terdakwa . 

Diakhir wawancanya,Penasehat hukum terdakwa berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa. Sehingga terdakwa mendapat keadilan dari persidangan dan hukuman yang akan diterima terdakwa. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini