Sidang Kasus David William Yang Sedang Viral! (2) Rekaman CCTV Tunjukkan Perkelahian Satu Lawan Satu

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Sidang kasus pembacokan dengan terdakwa David-William di Pengadilan Negeri Medan sedikit demi sedikit mulai terang benderang. Pasalnya dari hasil rekaman CCTV terlihat korban menyerang William sehingga terjadi perkelahian satu lawan satu. Dimana William menggunakan samurai dan Usop menggunakan besi panjang. 

"CCTV yang saya lihat dan buka di hadapan hakim kemarin, terlihat jelas, awalnya kejadian perkelahian itu pertama sekali si Usop atau korban duluan menyerang William sehingga terlihat dalam CCTV terjadilah perkelahian dimana William menggunakan baju putih One by One dengan Usop," ujar Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon, Jumat (26/5/2023). 

Romy menambahkan, terlihat juga dalam CCTV David yang menggunakan baju hijau mencoba menghalangi korban agar tidak terjadi perkelahian. 

"Nah sebelum terjadinya korban (Usop) menyerang William, si David sudah menghalangi si Usop dan meminta korban untuk pulang, namun saat David lengah dan berbalik badan, korban langsung menyerang William. Saat itu David berbaju Hijau, William berbaju putih dan Vinson baju hitam," terangnya. 

Dalam rekaman CCTV juga terlihat beberapa pemuda setempat yang melihat perkelahian langsung melerai dan memukuli William. 

"Jelas perkelahiannya satu lawan satu, lalu saat itu dipisah oleh pemuda setempat sambil memukuli William. Saat itu juga terlihat di CCTV Vinson turut melerai perkelahian tersebut," jelasnya Romy. 

 Ia berharap agar Majelia Hakim melihat fakta sebenarnya dan tidak terpengaruh intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Saya yakin Majelis Hakim tidak akan terpengaruh terhadap oknum-oknum yang melakukan tekanan terhadap  sidang, seperti adanya demo-demo terhadap kasus ini" harap Romy mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, David Nicholas dan William Charles dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penganiayaan, Selasa (23/5/2023).

Hal ini pun mendapat reaksi dari Kuasa Hukum terdakwa, Rahmad Romy A Tampubolon. Ia sangat kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).  Pasalnya surat tuntutan yang dibacakan terkesan memaksakan dan mengarahkan ke Pasal 170 yang tidak sesuai dengan fakta persidangan dimana pelaku pembacokan hanya 1 orang yaitu "Baju Putih". (Rom)

BERSAMBUNG.....
Share:
Komentar

Berita Terkini