M Asril Siregar, SH Dinilai Baper, Fendi Luaha, SH : Menyinggung beliau tidak terlalu penting bagi saya"

Editor: Romeo galung author photo
MEDAN - Pernyataan Pengacara M Asril Siregar, SH.MH yang menuding Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha, SH provokatif   mendapat tanggapan santai  darinya. Ia menilai Kuasa Hukum pelapor, Asril Siregar baper dan tidak ada pekerjaan. 

"Apa yang menjadi komentar Asril dari pihak korban, saya kira tidak ada kapasitas untuk menjawab statement saya di media, kenapa? Saya tidak pernah menyinggung beliau. Yang saya singgung dalam statement saya di media, bagaimananya kinerja penyidik, sudah profesional atau tidak," ujar Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha, SH kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023). 

Fendi menegaskan bahwa ia sebagai Kuasa Hukum MY sama sekali tidak pernah menyinggung Asril Siregar di dalam statementnya di media. 

"Tidak pernah saya singgung sedikitpun namanya (Asril), karena menyinggung beliau (Asril) tidak terlalu penting bagi saya karena beliau bukan penyidik," tegasnya. 

Kembali Fendi menjelaskan bahwa statementnya adalah mengomentari  kinerja penyidik yang tidak profesional yang mana memaksa kliennya sebagai tersangka. 

"Jadi yang berhak menjawab statemen saya adalah penyidik melalui Kasatnya, mengomentari saya jika salah," jelasnya. 

Ketika ditanya Asril Siregar akan melaporkannya ke Kode Etik Advokat, Fendi menantang Asril Siregar untuk melapor jika tidak ada pekerjaan. 

"Silahkan, kalo memang dia tidak ada pekerjaan lain, ya silahkan melaporkan saya kode etik, kalo dia punya kapasitas itu. Cuma harus dia baca, media mana yang harus dia komentari, adakah nama beliau saya sebutkan? Baru ada kapasitas dia disitu," ucapnya sambil tersenyum. 

Diberitakan sebelumnya, pernyataan Kuasa Hukum MY, Fendi Luaha, SH terkait kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kliennya dinilai sangat berlebihan dan provokatif. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum pelapor, M Asril Siregar, SH.MH. 

Asril meminta Kapolrestabes Medan tidak terpengaruh atas pernyataan Fendi Luaha.  Ia meyakini Unit PPA Polrestabes Medan telah bekerja sesuai prosedur.

"Dimana dalam Pasal 184 KUHAP menerangkan penyidik dapat menetapkan tersangka cukup didasari dengan 2 alat bukti yang cukup," ujar Kuasa Hukum pelapor, M Asril Siregar didampingi keluarga pelapor, Kamis (18/5/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini