Kuli Bangunan Dituduh Perkosa Anak SD (3). Kuasa Hukum Laporkan Penyidik PPA Kepada Kapolrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Diduga adanya rekayasa kasus yang menimpa kliennya, Kuasa Hukum Fendi Luaha melaporkan para penyidik ke Kapolrestabes Medan dengan mengirimkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas). 

Dalam surat laporan tersebut, ia menjelaskan bahwa penetapan status tersangka (TSK) terhadap kliennya sangat prematur yang hanya didasari laporan pengaduan dan Visum tanpa mengetahui siapa pelaku sebenarnya. 

"Bahwa saat ini saya sebagai Kuasa Hukum terlapor telah melaporkan para penyidik ke Kapolrestabes Medan berupa Dumas. Dimana kami sebagai kuasa hukum menilai adanya kejanggalan dalam penanganan oleh penyidik Polrestabes Medan," ujar Kuasa Hukum YF, Fendi Luaha kepada wartawan, Selasa (16/5/2023). 

Fendi menambahkan, kejanggal tersebut berupa tempat kejadian perkara, dimana penyidik diduga telah membimbing dan mengarahkan korban saat dilakukan cek TKP. 

"Seperti lokasi tempat kejadian perkara diduga direkayasa penyidik dalam cek TKP. Artinya terkesan mengarahkan korban. Menurut keterangan warga dan keluarga, bahwa korban tidak pernah datang ketumah terlapor," terangnya. 

Sebagai kuasa hukum, Fendi berharap kliennya mendapatkan keadilan dan penyidik dapat bekerja secara profesional. 

"Harapan kami sebagai kuasa hukum agar klien kami ini mendapatkan keadilan yang sesungguhnya. Sampai saat ini, salinan BAP klien saya belum juga diberikan kepada saya, padahal saya sudah mengajukan permohonan turunan salinan itu, sampai saat ini belum diberikan juga kepada saya," harapnya mengakhiri. 

Diberitakan sebelumny, Penangkapan YF (26) warga Marindal 1, Patumbak yang dituduh memperkosa bocah SD mendapat protes keras dari orangtua korban. Pasalnya waktu kejadian, Selasa (25/5/2023) yang dituduhkan sangat tidak masuk diakal karena pada saat itu perayaan Idul Fitri hari ketiga hingga keadaan rumah sedang ramai. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa mengatakan penyidik telah bekerja sesuai aturan. 

"Penyidik bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini