Terbukti Melanggar Kode Etik, AKBP Achirudin Hasibuan Ditempatkan di "Ruangan Khusus"

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono menegaskan bahwa saat aksi penganiayaan yang dilakukan oleh AH, AKBP Achiruddin Hasibuan (ACH), ayah dari pelaku berada di lokasi menyaksikan aksi brutal tersebut. 

"Yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).

"Malam ini yang bersangkutan akan kami panggil. Kami tempatkan di tempat khusus, dievaluasi akan jabatannya dan langsung dicopot," tambah Sumaryono.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. 

"Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka," kata Sumaryono.

Atas perbuatannya, Aditya dikenakan Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. "Akan dilakukan upaya paksa yaitu penahanan," kata Sumaryono.

Dijelaskan, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 22 Desember 2022 ke Polrestabes Medan. Saat itu, Ken melaporkan Aditya Hasibuan atas dugaan pemukulan, penganiayaan, dan perusakan. Kemudian, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut.

Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.

Sebelumnya viral di media sosial video penganiayaan oleh Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan di media sosial. (Red)
Share:
Komentar

Berita Terkini