Fakta Sidang Sebut Vinson Dan David Tidak Terlibat Pembacokan, Kuasa Hukum Minta Hakim Berikan Keadilan

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Sidang lanjutan dua terdakwa William Charles dan David Nicholas yang telah 2 kali digelar digelar secara virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21-28/ 3/2023) sedikit demi sedikit mulai terbuka. 

Dari keterangan saksi dan korban, diketahui bahwa penganiayaan tersebut dilakukan pria berbaju putih dan merupakan murni perkelahian satu lawan satu yang berarti antara William (terdakwa) dan Usop (korban). 

Kuasa Hukum terdakwa, Romy Tampubolon, SH berharap kepada Hakim yang mulia untuk menangani perkara ini dengan sebaiknya agar  terdakwa yang tidak bersalah mendapat keadilan sebenar-benarnya. 

"Sidang kemarin menghadirkan saksi yaitu Dedek dan M Arifin, dimana keterangan daripada saksi yang mengatakan bahwasan penganiayaan tersebut merupakan murni satu lawan satu, artinya perkelahian antara William dan Usop," ujarnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023). 

Romy menambahkan, sehingga dari pernyataan tersebut, dakwaan Jaksa yang menuding adanya pengeroyokan (Pasal 170) terbantahkan oleh saksi itu sendiri, yang mana saksi yang dihadirkan merupakan saksi dari jaksa. 

"Saksi jaksa itu jelas-jelas mengatakan yang melakukan penganiayaan terhadap saudara usop adalah yang baju putih. Berarti william saja. Itulah keterangan dari saksi kemarin," katanya. 

Romy sedikit kecewa dengan sidang Offline sebelumnya yang tidak membuka bersama-sama CCTV kejadian saat digelar sidang mendengarkan keterangan saksi korban. 

"Ada semua jawaban di CCTV dan apa pergerakan saudara Vinson, William, David dan Usop karena semua dalam CCTV. Siapa yang duluan. Apalagi dalam  keterangan korban (Usop) dia mengatakan besi tersebut diambil dari rumah untuk melindungi dirinya, sementara CCTV yang menjadi alat bukti besi yang diambilnya dari rumah digunakan untuk menyerang William dan Vinson," bebernya. 

Sehingga akibat kejadian tersebut, Usop dan William sama-sama menjadi korban. Semua terekam di CCTV. Terlihat Vinson menarik dan melerai William. 

"Saat dillerai William masih juga dipukuli oleh rekan-rekan Usop, makanya kepada hakim kami minta tolong untuk persidangan berikutnya agar membuka CCTV supaya tahu karena perkara ini dari awal sudah tidak ada ketidak adilan bagi kami. Jadi kami harap kepada Hakim yang mulia yang kami yakini menangani perkara ini supaya kami mendapat keadilan sebenar-benarnya," harap Romy mengakhiri. 

Diberitakan sebelumnya, Sidang lanjutan dua terdakwa William Charles dan David Nicholas yang kembali digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (28/3/2023) menguak fakta baru.

Dalam sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yakni M Arifin dan Dedek tersebut dihadiri oleh kedua terdakwa secara off line. Kedua saksi M Arifin dan Dede secara bergantian memberikan keterangan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.

Saksi Dedek dalam keterangannya menyebutkan bahwa saat kejadian ia melihat pertarungan antara terdakwa William dengan korban Usop. Sementara Vincen dan terdakwa David hanya melihat. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini