Diduga Kasusnya Di Intervensi, Keluarga Terdakwa David-William Mohon Perlindungan Hukum Ke Pengadilan Tinggi

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Ikatan keluarga besar Vinson, David dan Wiliam mencari keadilan ke Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri Medan dengan menyerahkan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan kepastian hukum untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya,  Selasa (11/4/2023).

Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan kepastian hukum diserahkan langsung kepada Humas Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara Jhon Pantas Lumbantobing di Jalan Ngumban Surbakti dan ke Pengadilan Negeri Medan. 

Godang Malau perwakilan dari keluarga meminta kepada ketua pengadilan untuk memberikan keadilan dan perlindungan hukum serta kepastian hukum terhadap kasus yang menimpa Vinson, David dan Wiliam.

"Jadi, ada perkara yang sedang menimpa ketiga saudara kami (Vinson, David dan Wiliam). Mereka saat ini berperkara dengan Usop Suripto dan saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Medan. Tapi, kami merasa tidak mendapatkan keadilan terhadap saudara kami ini selama proses di pengadilan itu," kata Godang Malau.

Sehingga, mereka berinisiatif melayangkan surat dengan tujuan ketua Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara. 

"Kami kecewa, kami meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan terdakwa atau digelar sidang offline. Selain itu, kami minta membuka rekaman kamera CCTV. Tapi tidak mendapatkan kepastian hukum. Itulah sebabnya kami menyurati Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara," ucapnya.

Diakuinya, pengadilan sedang menangani perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn. Pihak keluarga tidak meminta kedua terdakwa bernama David dan Wiliam untuk dilepaskan. Tapi, mereka ingin mendapatkan keadilan juga.

"Hakim diminta untuk serius dan memberikan keadilan kepada terdakwa. Itu yang kami harapkan," tuturnya.

Keluarga Besar Vinso, David, dan William meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan hakim majelis yang memeriksa perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn untuk tegak Lurus dan obyektif dalam menilai fakta dan terkait permasalahan yang dialami David Nicholas dan William.

"Kami juga meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan hakim yang memeriksa perkara nomor 90/Pid.B/2023/PN Mdn untuk membuka CCTV di persidangan dimana CCTV tersebut sudah menjadi alat bukti di kepolisian dan kejaksaan," ucapnya.

Selain itu, keluarga juga meminta Ketua Pengadilan Negeri untuk memerintahkan majelis hakim perkara ini yang memeriksa agar lebih transparansi dan bijaksana untuk mengambil keputusan terhadap hukuman David Nicholas dan William Charles.

"Kami Ikatan Kelurga Besar Vinso, David, dan William meminta Ketua Pengadilan Tinggi untuk mengamati dan mengevaluasi berjalanya proses pemeriksaan perkara nomor 90/Pid. B/2023/PN Mdn di Pengadilan Negeri Medan dan tetap mengontrol kinerja dan kejujuran Hakim Pengadilan Negeri untuk memutuskan perkara yang seadil adilnya terhadap keluarga kami," terangnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Tinggi Medan, Sumatera Utara Jhon Pantas Lumbantobing ketika dikonfirmasi mengaku sudah menerima surat perlindungan hukum dari ikatan keluarga besar Vinson, David dan Wiliam.

"Surat sudah kami terima, surat itu akan kami sampaikan kepada pimpinannya kami," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi mengenai adanya dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan hakim atas perkara yang dialami pihak ikatan keluarga besar Vinson David dan Wiliam. Jhon Pantas meminta agar membuat surat resmi.

"Karena, dasar kami harus ada surat dan tunjukkan bukti bukti yang menunjukkan adanya ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Medan dalam perkara yang sedang ditangani ini. Intinya, surat ini akan kami tindaklanjuti," terangnya.

Sebagaimana diketahui, terjadi perkelahian antara Usup Suripto dan David serta Wiliam di Jalan Rahayu, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, 17 Agustus 2022 lalu. Saat ini, dua orang abang beradik telah diamankan petugas kepolisian. Sedangkan Usup mengalami luka bekas senjata tajam dibagian tubuhnya.

Dalam insiden ini juga, Wiliam dan David juga mengalami luka dibagian tubuhnya. Bahkan, Vinson yang mencoba melerai perkelahian itu juga mengalami luka dan akhirnya membuat laporan ke Mapolrestabes Medan seusia dengan STTLP/2595/VIII/2022/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. 

Akan tetapi, kedua abang beradik bernama Wiliam dan David telah dilakukan penahanan dan sedang proses persidangan saat ini. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini