Wuihhh! Bapak Dan Anak Kompak Simpan Uang Hasil Penipuan Investasi Bodong Ke Satu Rekening. Kok Gak Diproses Ya???

Editor: Romeo galung author photo
Ketua PBH Peradi DS : "Polisi harus menetapkan tersangka terhadap ayah tersangka, baik Pasal 55 atau Pasal 56"
MEDAN - Masih ingatkah dengan aksi Wangsa (48) mewakili istrinya Fitryah (45) yang menjadi korban investasi bodong saat merayakan hari Ulang Tahun Ke-4 Tahun laporannya mandek di Mapolrestabes Medan, Rabu (8/3/2023) lalu? Saat ini aksi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH. 

Ia meminta kepada Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera menangkap tersangka, SH Alias LH dan orangtua tersangka berinisial SLH karena menerima aliran dana kedalam rekeningnya yang diduga hasil penipuan. 

"Polisi harus menetapkan tersangka juga terhadap ayahnya (tersangka), baik Pasal 55 atau Pasal 56 yaitu turut serta melakukan tindak pidana ini, dan begitu juga dengan tersangkanya segera diproses, sudah cukup lama," ujar Ketua PBH Peradi Deliserdang, Dedi Suheri, SH, Sabtu (25/3/2023). 

Dedi menambahkan, aliran dana tersebut diketahui sampai kepada orang lain, jelas hal ini ada keterlibatan orangtua tersangka dimana aliran dana tersebut  cukup besar. 

"Penyidik mengatakan bahwa orangtuanya tidak mengetahui bahwa rekening digunakan anaknya itu tidak logika, jelas dalam hal ini kita melihat, bahwa dalam Undang-undang tindak pidana pencegahan pencucian uang, harusnya dengan aliran uang seperti itu jelas telah bercampur uang HARAM  dengan uang HALAL. Harusnya pihak kepolisian boleh meletakkan pasal  tindak pidana ini ke Pencucian uang," katanya. 

Tidak itu saja, Dedi juga menjelaskan bahwa jelas ada investasi diduga bodong dan uang tersebut mengalir kepada orang lain. Seharusnya pihak penyidik melihat aliran uang itu keman saja. Jelas penerima rekening harus di proses. Jangan hanya berpatokan pada keterangan tersangka atau pemilik rekening mengatakan tidak tahu. 

"Dalam kesaksian itu, seorang anak satu darah dengan ayahnya tidak bisa dijadikan saksi. Itu jelas diatur dalam hukum acara, tidak boleh kesaksian itu, jelas ada kepentingan," terangnya. 

Dedi berharap pihak Kepolisian Polrestabes Medan untuk menjadi pelayan masyarakat yang sebenar-benarnya dan proseslah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

"Seharuanya polisi lebih mendalami, kenapa rekening ini digunakan, inikan sudah masuk ke perencanaan untuk melakukan dugaan penipuan," harapnya mengakhiri.

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya (WA), Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa belum membalas konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Keluarga korban investasi bodong, Fitryah (45) warga Jalan Wahidin, Medan meminta Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera menangkap tersangka SH Als LH. Pasalnya telah 4 tahun, pelaku masih bebas berkeliaran. 

Hal ini disampaikan suami korban, Wangsa kepada sejumlah wartawan. Ia menjelaskan, akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga Rp 500 Jutaan dan dikejar-kejar Debtcollector. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini