Pengedar Sabu Desa Lau Kesumpat Ditangkap Polsek Mardinding

Editor: Redaksi1 author photo

TANAH KARO - Unit Reskrim Polsek Mardinding Polres Tanah Karo  berhasil menangkap pengedar sabu Desa Lau Kesumpat, Mardingding, Kabupaten Karo. Dari tersangka diamankan 13 paket sabu siap edar. Adapun identitas tersangka adalah BS (43)  warga Desa Lau Kesumpat, Mardingding Kabupaten Karo.

"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan Unit Reskrim untuk langsung turun ke lapangan untuk penyelidikan. Dari lokasi kita tangka BS bersama barang bukti," ujar AKP Donal Tambunan kepada wartawan, Sabtu (11/3/2023). 

 Donald menambahkan, penangkapan tersangka berkat informasi dari masyarakat yqng resah dengan aktifitas peredaran narkoba di lokasi kejadian. 

"Dari badan tersangka ditemukan barang bukti dari kantong celana sebelah kanan 13 paket sabu seberat 2.09 gram dalam sebuah plastik bening berles merah. Turut juga diamanakan uang tunai sebesar Rp. 385 Ribu," katanya. 

Saat ini BS mengakui barang bukti  narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

"Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik," tegas Donald mengakhiri. (Abet)
Share:
Komentar

Berita Terkini