Diukur Kepling Sidorejo Hilir, Gang Sepanjang 93 Meter Diduga Disulap Menjadi Tanah Developer

Editor: Romeo galung author photo

MEDAN - Aksi memalukan staff dan Lurah Sidorejo Hilir yang nyaris adu jotos dengan warga tampaknya patut dipertanyakan. Pasalnya, keributan juga disebut-sebut dipicu tanah sepanjang 93 Meter yang merupakan Jalan kecil/Gang disebelah rumah warga "DISULAP" menjadi tanah Developer. 

Hal ini terlihat dari peta tanah milik salah seorang warga, Ronal Simarmata. Jalan kecil/Gang yang DISULAP menjadi tanah Developer tersebut merupakan  akses jalan warga yang menghubungkan  Jalan Tuamang dan Jalan Seser, namun saat ini jalan tersebut telah dikuasai dan ditembok pihak Developer. 

"Kami dibohongi sama Kepling, kemarin kami lihat Kepling-Kepling yang mengukur tanah yang dijual ke developer itu, kalo orang BPN kami gak lihat, pemiliknya itu gak ada, soalnya tinggal di Jakarta. Jadi diwakili si Manihurik, lalu dijual," ujar salah seorang perwakilan warga, Ronal Simarmata, Jumat (31/3/2023). 

Ronal menambahkan, akses Jalan Kecil/Gang tersebut sudah ada dan dipergunakan warga sejak tahun 1980-an. Namun saat ini, tanah tersebut dikuasai dan ditembok developer yang membeli tanah tersebut. 

"Jelas kami warga tidak berterima bang, masakan tanah saya dicuri yang dijadikan jalan dan parit, ini ada dugaan permainan Kepling dan Lurah," terangnya. 

Lalu Ronal menjelaskan, bahwa akibat adanya dugaan penyerobotan jalan kecil/Gang, warga berencana akan melakukan aksi. 

"Jalan kecil/Gang itu panjangnya 93 meter bang, harga tanah disitu Rp2,5 Juta/meter, kalo dijual sudah berapa ratus juta itu. Saya harap Pak Walikota Medan untuk turun menyelesaikan persoalan ini," harapnya mengakhiri. 

Namun sayang, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Sidorejo Hilir, Yurian F Lubis dan Camat Medan Tembung, Dewi Nasution bungkam, tidak menjawab konfirmasi wartawan. 

Diberitakan sebelumnya, Seketika Kantor Lurah Sidorejo Hilir dihebohkan dengan aksi memalukan, dimana Staf dan Lurah nyaris adu jotos dengan warga. Hal ini diduga dipicu dengan kinerja Kelurahan yang melakukan pembiaran terhadap  pembangunan pagar setinggi 2 meter  tanpa ijin milik developer yang menyerobot tanah warga, Rabu (29/3/2023). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini