Modus Minta Dipijat, Seorang Ayah di Samosir Cabuli Anak Kandung Berulang-ulang kali

Editor: Hetty author photo
Gambar ilustrasi.

Samosir - Seorang pria di Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara (Sumut) berinisial LS (40) mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura minta dipijat.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Gultom R Feriana menyebut, perbuatan pelaku itu dilaporkan guru korban ke polisi pada Juli 2022 lalu. Setelah melakukan penyelidikan, petugas lalu menangkap pelaku di rumahnya pada Rabu (8/2/2023).

"Pelaku ayah kandung, kami amankan di rumahnya di Samosir," kata AKBP Gultom R Feriana saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat (10/2).

Gultom menyebut korban sehari-harinya memang tinggal bersama pelaku dan neneknya. Sementara, ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia.

"(Tinggal) bertiga sama opungnya, ibunya TKW," ujarnya.

Perwira menengah Polri itu menyebut, perbuatan pelaku itu berawal pada Desember 2020 lalu. Saat itu, korban sedang berasa di ruang tamu bermain handphone.

Namun, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan pelaku itu pun dituruti korban.

"Korban mengusuk punggung tersangka dengan posisi korban duduk disamping badan tersangka," ujarnya.

Setelah beberapa menit, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan meremas payudara korban. Saat itu, korban langsung berteriak dan pergi melarikan diri.

"Korban berteriak minta tolong sambil mendorong badan tersangka hingga terjatuh. Lalu korban berlari keluar rumah," sebut Gultom.

Tak hanya sekali, aksi itu kembali dilakukan pelaku pada Maret 2022 lalu. Saat itu, korban tengah duduk di rumah keluarganya.

"Saat korban sedang mencuci teko, secara tiba-tiba tersangka menarik tangan korban dan menyuruh buka baju lalu meremas payudara korban. Kemudian mendapat perlawanan, dan korban langsung berlari ke luar rumah," ujarnya.

Feriana menyebut korban mengalami depresi dan sempat berupaya untuk bunuh diri. Dia mengaku saat ini korban telah diamankan oleh Lembaga Perlindungan Anak.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 53 KUHPidana. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini