Diduga Dipaksa Sidang, Terdakwa Sakit Permanen Diabetes Meninggal Usai Mengikuti Sidang Tuntutan

Editor: Romeo galung author photo
Boston Michael Sitinjak, SH : "Besoknya terdakwa DL meninggal dunia setelah satu hari sidang tuntutan"
MEDAN - DL, seorang terdakwa kasus UU Perlindungan Anak yang menderita sakit permanen Diabetes  menghembuskan nafas terakhirnya usai "dipaksa" mengikuti sidang tuntutan di PN Lubuk Pakam. Tak terima, keluarga korban melalui kuasa hukumnya akan melaporkan oknum Jaksa Kejari Lubuk Pakam dan oknum Majelis Hakim ke Kejatisu dan Komisi Yudisial karena diduga melakukan pelanggaran. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum DL, Boston Michael Sitinjak, SH. Ia menegaskan bahwa Mejelis Hakim diduga melakukan pelanggaran karena memeriksa terdakwa dalam keadaan sakit. 

Hal ini dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter Lapas tempat terdakwa ditahan, Senin (6/2/2023). Dan selanjutnya, walaupun begitu, terdakwa tetap diharuskan mengikuti persidangan pada tanggal 9 Februari 2023 sambil terbaring sakit di klinik lapas dengan keadaan tangan di infus. 

"Berdasarkan SEMA No 4 Tahun 2016 Nomor 7 Kamar Pidana, apabila terdakwa beberapa kali tidak dapat mengikuti persidangan dengan alasan sakit permanen, maka sikap Hakim yang mengadili wajib memerintahkan kesehatan ulang (second opinion) oleh tim dokter RSUD, apakah terdakwa sakit permanen atau tidak," ujar Kuasa Hukum DL, Boston Michael Sitinjak, SH di dampingi rekannya, Rustam Hamonangan Tambunan, SH sambil menunjukkan SIPP Nomor Perkara 1775/Pid.Sus/2022/P, Senin (13/1/2023). 

Boston menjelaskan bahwa terdakwa sudah pernah 2 kali memohon penangguhan penahanan kepada majelis hakim karena terdakwa memiliki penyakit diabetes dengan dibuktikan riwayat rekam medis dari dokter. 

"Namun tidak diterima majelis hakim.  Sehingga tanggal 9 Februari 2023, DL dalam kondisi sakit harus mengikuti sidang tuntutan dalam keadaan tergolek kritis. Handphone dipegang sambil tidur. Orang tidak bisa mendengar tuntutannya dalam keadaan sakit. Sakit Diabetes itukan karena pikiran, besoknya terdakwa DL meninggal dunia, setelah satu hari sidang tuntutan," ucapnya kepada wartawan. 

Boston menilai bahwa oknum Jaksa dan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini melakukan pelanggaran, sehingga ia sebagai kuasa hukum DL akan melakukan tuntutan hukum. 

"Maka kami sebagai kuasa hukum Almarhum terdakwa, kami akan melakukan tuntutan hukum, kami akan melaporkan ke Kejatisu dan Komisi Yudisial, kami akan tuntut secara pidana bahkan akan gugat secara perdata. Kami akan melakukan tindakan hukum apapun terhadap mejelis hakim perkara ini," tegasnya. 

Dilokasi yang sama, salah seorang anak kandung terdakwa DL, Masniwati Tanjung (36) memohon kepada Komisi Yudisial terlebih Bapak Presiden Jokowi untuk memberikan keadilan kepada keluarganya. 

"Saya sangat sedih melihatnya, bahkan saya sebagai anak tidak rela orangtua saya disidangkan seperti itu. Jadi saya mohon keadilan untuk ayah saya. Saya mohon keadilan kepada Bapak Presiden  supaya ada sedikit titik terang untuk kasus ayah saya ini," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Siagian belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini