Mulai 26 Januari, Konsumen Belum Daftar MyPertamina Hanya Boleh Beli 20 Liter per Harinya

Editor: Hetty author photo

Jakarta - PT Pertamina (Persero) akan mewajibkan konsumen yang membeli bahan bakar minyak(BBM) yakni solar subsidi harus terdaftar di subsudittepat.mypertamina.id mulai 26 Januari 2023.

Untuk tetap bisa membeli solar subsidi, pengguna diharuskan melakukan pendaftaran melalui laman subsiditepat.mypertamina.id dengan mengisi data diri lengkap seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan foto kendaraan hingga dokumen lainnya.

Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPHMIGAS/KOM/2020 mengenai pengendalian penyaluran jenis BBM tertentu, kuota solar subsidi ditetapkan untuk setiap kendaraan.

Sementara jenis kendaraan pribadi kendaraan roda empat, pembelian maksimal per hari 60 liter. Kemudian untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat, maksimal 80 liter per hari. Sedangkan untuk angkutan umum orang atau barang dengan roda kendaraan 6 maksimal 200 liter per hari.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan, bagi konsumen yang tidak terdaftar pada MyPertamina kendaraan hanya boleh membeli solar subsidi sebanyak 20 liter per harinya.

"Yang belum terdaftar masih bisa dilayani dengan batasan maksimum 20 liter per hari. Setelah sebelumnya bulan Desember full cycle diterapkan di beberapa wilayah Jawa Tengah, per 26 Januari 2023 akan ditetapkan jenis biosolar gelombang 1," ujar Irto kepada Merdeka.com, Selasa (24/1).

Irto merincikan daerah yang akan diberlakukan pembatasan pada tanggal 26 Januari di antaranya, kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kota Serang, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Garut, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kab. Subang, Kab. Sukabumi, Kab.Tasikmalaya, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi

Kab. Tasikmalaya, Kota Bekasi,Kota Bogor, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kab. Bantul, Kab. Kulon Progo, Kota Yogyakarta, Kab. Batang, Kab. Brebes, Kab. Demak Kab. Karanganyar, Kab. Magelang, Kab. Pati, Kab. Pemalang, Kab. Semarang, Kab. Tegal, Kab. Wonosobo.

Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kab. Badung, Kab. Bangli, Kab. Gianyar, Kab. Tabanan Kota Denpasar, Kab. Banyuwangi, Kab. Bojonegoro, Kab. Jombang, Kab. Lamongan, Kab. Madiun, Kab. Malang, Kab. Pacitan, Kab. Ponorogo, Kab. Sidoarjo, Kab. Situbondo, Kab. Tuban, Kota Batu, Kota Malang, Kota Surabaya.



Sumber: Merdeka.com

Share:
Komentar

Berita Terkini