Surat Tanahnya Digadaikan Tetangganya Ke Bank BRI Ujung Padang, Pak Kasto Melapor Ke Polres Simalungun

Editor: Romeo galung author photo

BATUBARA - Musianto Als Pak Kasto (58) warga Desa Petatal, Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara resmi melaporkan tetangganya, Mnh (55) ke Mapolres Simalungun karena nekat menggadaikan surat tanah miliknya ke Bank BRI Unit Ujung Padang tanpa sepengetahuannya, Senin (19/12/2022). 

Hal ini disampaikannya kepada wartawan metro24jam.co.id. Ia mengatakan bahwa ia terkejut saat mendapati Surat Tanda Terima Hutang dari Bank BRI. 

"Saya tidak habis pikir mengapa pihak Bank BRI berani menerima agunan tersebut tanpa sepengetahuan saya atau tanpa surat kuasa dari saya," ujar Pak Kasto. 

Kasto menambahkan bahwa dari Surat Tanda Terima Hutang ia mengetahui bahwa surat tanahnya diagunkan atas nama SBP dan WL. 

"Kalo dari surat tanda terima hutang, SBP dan WL yang menggadaikan surat tanah milik saya dengan pinjaman Rp 50 Juta, bulanannya Rp 1,5 Juta," katanya. 

Kasto menjelaskan bahwa awal kejadian ini bermula saat ia kredit traktor dengan MNH dengan jaminan surat tanah miliknya. 

"Ternyata Mnh ambil uang menggunakan surat tanah saya. Setelah 3 bulan kemudian baru saya tahu surat saya dikasihkan ke orang atas nama Sudi Barus itu," terangnya. 

Ia berharap pihak Polres Simalungun segera memproes laporannya dan menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Sudah saya laporkan, saya harap laporan saya segera di proses," harapnya sambil menunjukkan surat laporannya ke Mapolres Simalungun dengan STTLP/391/XI/2022/SPKT Polres Simalungun. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmad Aribowo berjanji akan memproses laporan korban. 

"Mohon sabar dan waktu, nanti proses penyelidikan kami kirim SP2HP ke korban," katanya singkat. (Januar)
Share:
Komentar

Berita Terkini