MEDAN — Laporan Pengaduan Doris Br Marpaung (46) warga Jalan Saudara yang menjadi korban penganiayaan sejak 10 November 2023 masih belum menemukan titik terang. 3 orang pelaku, Erika Br Siringo-ringo Cs yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan DPO Polrestabes Medan masih bebas berkeliaran.
Kuasa hukum pelapor, Henry Pakpahan, SH. MH menyampaikan kekecewaan dan kebingungan atas penanganan penyidik Polrestabes Medan, dimana dilakukan kembali Gelar Perkara Khusus di Polrestabes Medan.
"Maksud tujuan kita datang kesini adalah ada suatu dumas dari tersangka Erika Cs kita gelar perkara khusus. Gelar perkara khusus inipun kita bingung. Saya selaku PH dari klien saya, Doris Br Marpaung, ini sudah ditetapkan tersangka dan sudah eluar DPO, tapi tiba-tiba gelar, kita pun bingung," ujarnya, Selasa (12/5/2026).
Ia menegaskan, secara aturan hukum penetapan tersangka dan penerbitan DPO sudah didasari pemenuhan minimal dua alat bukti yang sah. Langkah Gelar Perkara Khusus dianggap tidak lazim dan menimbulkan tanda tanya besar.
"Padahal sudah keluar daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 14 April 2025. Saya heran, dumasnya mereka mempermasalahkan apa saya tidak tahu. Namun tiba-tiba gelar perkara khsus di ruang krimum Polda sumut. Apa tujuannya, sementara ini sudah DPO dan klien saya sudah menjalani hukuman di Polsek Medan Area, sudah disidangkan," katanya.
Menurut penjelasannya, kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 10 November 2023 terkait dugaan penganiayaan bersama dengan penerapan pasal 351 juncto pasal 170 KUHP. Ironisnya, laporan ini dianggap saling berkaitan, namun penanganannya terlihat berbeda. Kliennya dilaporkan pada 8 November 2023, langsung diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, tiga orang lainnya yang juga terlibat, meski sudah ditetapkan DPO, nyaris tiga tahun berlalu belum juga ditangkap.
"Kita pun heran, klien saya yang dilaporkan tanggal 8 November 2023 sudah menjalani hukuman, ini laporan split. Ini LP sama. Klien saya dilaporkan di Polsek Medan Area. Sudah menjalani proses persidangan dan di vonis. Begitu juga laporan kami, "Equality Before The Law", sama dihadapan hukum. Proseslah mereka, sementara LP kita sudah jelas, mereka sudah DPO, tiba tiba gelar perkara lagi," terangnya.
Henry berharap Satreskrim Polrestabes Unit Pidum untuk segera menangkap para pelaku dan meningkatkan perkara ke Kejaksaan.
"Jadi harapan saya kepada bapak khususnya kepada bapak Kapolrestabes Medan, tolong pak, atensi perkara ini. Sudah 3 tahun lebih tidak ada tindaklanjutnya. Segera tangkap para pelaku ini, karena kini sudah berkeliaran, jangan biarkan para DPO berkeliaran.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizki Lubis belum membalas konfirmasi wartawan. (Rom)