Soal Laporan Kasus Pencurian Di Polsek Prapat Janji! Muluskan Aksinya,Terlapor Tuduh Ada Warga Desa Tinggi Raja Pelihara Pesugihan

Editor: Redaksi1 author photo
Kapolsek Prapat Janji : "Mohon maaf, tidak ada yang kebal hukum"
ASAHAN - Untuk memuluskan aksi pencurian dari laci grosir milik Widya Harahap, terlapor yang merupakan istri mandor kebun berinisial TN ini tega menuduh salah seorang warga Desa Tinggi Raja memiliki pesugihan yaitu memelihara tuyul. 

Hal ini diketahui dari pengakuan dan  pertemuan mediasi  antara pelapor Widya Harahap dengan terlapor TN dan suaminya di Polsek Prapat Janji, Senin (14/11/2022) lalu. Ia menjelaskan bahwa saat dipertanyakan kehilangan uang, terlapor mengatakan bahwa hilangnya uang tersebut dikarenakan diambil warga yang memiliki pesugihan atau memelihara tuyul. 

"Pernah saya tanya sama terlapor (TN) mengapa sering hilang uang, ia (TN) menjawab hilang uang diambil tuyul. Tapi saat kami ke Bogor dia mengaku dia yang mengambil sebesar Rp 15 Juta," terang korban, Widya Harahap sambil menunjukkan bukti rekaman suara terlapor.  

Widya menambahkan, aksi pencurian yang dilakukan oleh terlapor TN juga diakuinya saat ia pergi ke luar kota (Bogor). 

"Waktu kami ke Bogor, ia (TN) yang buka toko, ia ngaku ngambil uang, tapi suaminya marah. Sekitar Rp 15 Juta dia ngambil uang kedai. Dia bolak balik berjanji mau membayar," tambahnya mengakhiri. 

Korban berharap, pihak Polsek Prapat Janji untuk segera menangkap terlapor dikarenakan sudah 10 bulan laporannya jalan ditempat. 

"Kami mohon agar pelaku segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," harap Widya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi terkait belum ditangkapnya terlapor kasus pencurian laci grosir selama 10 bulan, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar mengatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. 

"Kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Kemarin sudah gelar perkara di Sat Reskrim Polres, jadi petunjuk untuk melakukan interogasi tambahan kepada pelapor guna mengetahui kerugian sebenarnya yang dialami pelapor, setelah itu nanti akan kembali dilakukan gelar perkara di Sat Reskrim Polres Asahan," katanya. 

Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar menegaskan bahwa tidak ada masyarakat yang kebal hukum. "Mohon maaf, tidak ada yang kebal hukum". 

Diberitakan sebelumnya, Widya Harahap (45) warga Kwala Piasa, Desa Tinggi Raja, Asahan Kesal bukan kepalang. Pasalnya maling laci kasir grosir sembako miliknya yang sudah dilaporkan selama 10 bulan di Polsek Prapat Janji masih bebas berkeliaran walaupun terekam CCTV dan memiliki saksi. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah, Rabu (9/11/2022). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini