Serah Terima Aset Milik Negara Dari Kejari TBA Senilai 1,4 Milyar

Editor: Romeo galung author photo
TANJUNG BALAI - Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan (Kejari TBA) melaksanakan kegiatan Penyerahan aset milik Pemkot Tahun 2022, Kamis (8/9/2022).

Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama pendampingan hukum antara Pemkot Tanjungbalai dan Kejari TBA atas penyelamatan aset barang milik daerah kota Tanjungbalai tahun 2022 yang ditandatangani oleh Walikota Tanjungbalai H Waris Tholib, Sekretaris DPRD, BPKPAD, Kesbangpol, Dinkes, Dinsos, PUPR, Perkim, Dispen, BPBD dan Dishub.

Penyerahan aset Pemkot Tanjungbalai juga dilakukan penandatanganan berita acara serah terima yang ditandatangani oleh para pengguna barang yaitu Pj Sekda, Plt Sekretariat DPRD, Plt Kadinkes dan Camat Teluk Nibung.

Walikota Waris dalam sambutannya meyakini momentum kerjasama itu akan bermanfaat dan bernilai positif. Terutama, dalam penertiban, percepatan penyelesaian dinamika persoalan aset milik daerah di lingkup Pemkot Tanjungbalai.

"Terima kasih dan apresiasi penghargaan khusus kami berikan kepada pihak Kejari TBA yang telah banyak membantu. Khususnya juga BPKPAD dalam melakukan pendampingan hukum. Alhamdulillah, saya yakin dan percaya momentum ini akan menjadi awal penertiban aset yang pemulihannya kedepan dilakukan dengan sistematis dan koordinasi yang baik," ujarnya.

Pemkot Tanjungbalai sangat mengapresiasi kinerja kejaksaan Negeri Tanjungbalai yang sudah menyelamatkan barang bergerak aset milik Pemkot Tanjungbalai senilai 1,4 Miliyar lebih. "Barang aset bergerak ini nantinya harus dilaporkan ke BPK RI agar tidak menjadi temuan, Pemkot Tanjungbalai mengajak kerja sama dengan aparat penegak hukum khususnya di kota Tanjungbalai, sebutnya 

Semoga di tahun berikutnya tidak ada lagi temuan barang aset milik Pemkot Tanjungbalai, agar kedepan tidak ada lagi temuan oleh BPK RI, pungkas Walikota Waris Tholib

Kami sangat berterima kasih kepada pemerintah kota Tanjungbalai yang telah mempercayakan kepada kami tentang Penyelamatan barang aset milik pemko Tanjungbalai

Kajari TBA Rufina Ginting mengatakan saya berharap kerjasama antara Pemkot Tanjungbalai dengan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai merupakan kalaborasi dan bentuk sinergitas dalam kerja sama di bidang hukum dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan segala kendala yang ada dalam lingkup perdata dan tata usaha yang ada di Pemkot Tanjungbalai dapat di selesaikan dengan baik. 

"Berdasarkan surat kuasa khusus (SKK) dari Pemkot Tanjungbalai selanjutnya di sebut pemberi kuasa kepada kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai asahan yang selanjutnya di sebut penerima kuasa terkait bantuan hukum terhadap aset milik pemerintah kota Tanjungbalai," ujarnya

Ada Pun Penyerahan aset milik Pemkot Tanjungbalai dari kejaksaan negeri Tanjungbalai 10 unit sepeda motor dan 2 Unit Mobil terdiri dari Mobil Camry 1 (satu) Unit, Mobil Kijang Inova 1 Unit, Sepeda Motor roda dua Honda Supra X 1 Unit, Honda Vario 1 Unit, Yamaha Vega R 2 (dua) Unit, Yamaha Jupiter Z sebanyak 3 (tiga) Unit, Yamaha Mio GT 1 (satu) Unit dan Yamaha YZ GYTR 2 (dua) Unit. 

Turut hadir Asisten II Eksbangsos H. Zainul Arifin, Plt Kadis BPKPAD Asmui Rasyid Marpaung, Kadis Sosial Kota Tanjungbalai. M. Idris, Kadis BPBD Ridwan Parinduri, Kadis PUPR Kota Tanjungbalai. Teti Julianti Siregar, Kadis Perpustakaan Kota Tanjungbalai. Hj. Delima, Plt Kadis Kesehatan Kota Tanjungbalai dr. Ali Azhari, Sekretaris Dishub Elvandia, Kabag Umum Hurmaini Nasution dan Camat Teluk Nibung. Muhammad Ali . (Ade)
Share:
Komentar

Berita Terkini