MEDAN - Mediasi keempat mantan karyawan Hotel Radison dengan manajemen Hotel Radison Medan di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Medan menemui "Jalan Buntu".
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Ke-4 karyawan, M Ali Imran Lubis, SH. Ia menegaskan bahwa pihaknya tetap mengacu pada pembayaran pesangon 1 kali ketentuan dan dibayar secara tunai.
"Jadi hari ini kita memenuhi panggilan oleh Dinas Ketenaga kerjaan Kota Medan terhadap PHK yang dilakukan oleh PT Radison Medan itu sendiri. Intinya mereka tetap mengacu pada 0,5 kali ketentuan, namun kami tetap bertahan 1 kali ketentuan dengan dibayar cash," ujarnya kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).
Ali mengatakan sebagai kuasa hukum meminta agar segera dibayarkan agar jangan ada upaya-upaya hukum lain yang akan timbul jika tidak ada kesepakatan.
"Kami mohon segera lakukan pembayaran. Sampai sekarang belum ada pembayaran yang dilakukan PT Radison itu sendiri, hingga akhirnya mereka hanya mendapat ANSOR, angin sorga-angin sorga terus," terangnya
Ali sangat mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, ia berharap Dinas Tenaga Kerja Kota Medan memberikan anjuran yang menguatkan pekerja.
"Kita mengapresiasi Dinas Tenaga Kerja Kota Medan, kita berharap pihak Dinas Tenaga Kerja dapat memberi anjuran yang sangat menguatkan bagi pihak pekerja," harapnya mengakhiri.
Namun sayang, hingga berita ini diturunkan, pimpinan Hotel Radison Medan, PJ hingga saat ini belum memberikan keterangannya.
Diberitakan sebelumnya, Pemecatan sepihak oleh manajemen PT AIHO Indah terhadap 3 orang karyawan Hotel Radisson tampaknya akan berbuntut panjang. Pasalnya pasca PHK sejak 30 Juni 2022, hak-hak ketiga mantan karyawan tidak juga diberikan. (Rom)