Warga Kelurahan Pematang Pasir Teluk Nibung Resah, Perusahaan Pengolahan Ikan Asin Buang Limbah Ke Sungai

Editor: Redaksi1 author photo

TANJUNG BALAI - Warga Kelurahan Pematang Pasir Lk IV dan Lk V Kecamatan Teluk Nibung kota Tanjungbalai di buat resah dengan keberadaan pengolahan ikan asin. Pasalnya kerap membuang limbah ke sungai yang masih dipergunakan masyarakat sekitar. 

Akibat pembuangan limbah tersebut jelas  berdampak pada pencemaran air sungai dan kesehatan kepada warga sekitar. Tidak itu saja, dari sungai juga  menimbulkan aroma bau busuk. Ironisnya walaupun sudah dilaporkan ke Lurah Pematang Pasir dan Camat Teluk Nibung bahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH), namun belum juga ada keputusan yang memihak masyarakat.

Salah seorang warga, M. Taufik mengatakan bahwa perusahaan pengolahan ikan asin membuang limbah ke anak sungai yang berada dekat rumah penduduk. 

"Air yang biasa kami gunakan menjadi bau dan warnanya berubah kehitam-hitaman, serta jika dimandikan badan gatal-gatal dan timbul bintik-bintik merah," terangnya. 

Lalu, ia menambahkan bahwa permasalahan ini sudah berlarut-larut bahkan sampai setahun lebih. Surat  keberatan yang ditandatangani 80 orang kepala keluarga mendesak agar Pemkot  Tanjungbalai agar menutup usaha tersebut atau mencarikan solusi yang terbaik. 

"Dari pengaduan masyarakat, pihak Kelurahan Pematang Pasir sudah melakukan musyawarah terkait persoalan limbah produksi yang dihadiri Camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Pasir, Babinsa, Babinpotmar, Bhabinkamtibmas, pengusaha ikan asin dan perwakilan masyarakat dengan hasil musyawarah meminta kepada pemerintah kota untuk melakukan pembinaan terhadap pengusaha ikan asin tentang Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan pengusaha menerima dan berkomitmen mentaati semua peraturan pada berita acara tertanggal 31 Maret 2021," tambahnya. 

Kemudian Camat Teluk Nibung juga sudah menyurati pengusaha ikan asin pada tanggal 8 April 2021 yang isinya meminta data perizinan usaha berupa photo copy surat/dokumen perizinan usaha baik dokumen SIU, TDP dan HO yang lama maupun yang baru melalui Online Singel Submission (OSS) berupa NIB, izin usaha dan izin lokasi usaha.

Bahkan Dinas LH pada tanggal 12 April 2021 juga sudah menyurati pengusaha dengan perihal pengelolaan Lingkungan Hidup usaha dan/ atau kegiatan masih berdasarkan pengaduan masyarakat memerintahkan diantaranya untuk membuat dokumen lingkungan hidup (AMDAL atau UKL-UPL atau SPPL) sesuai peraturan perundang-undangan paling lama tanggal 8 Agustus 2021 sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pasal 78 ayat (2) Peraturan Pemerintah Kota Tanjungbalai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.

Namun karena persoalan tersebut belum juga menemukan keputusan, warga Lk IV dan V yang diwakili 8 orang memberikan kuasa kepada Advokat, Pengacara Drs. Said Rolip, SH & Rekan tertanggal 14 Juli 2022 untuk mendampingi pemberi kuasa dalam kepentingan hukumnya yaitu membuat pengaduan ke Polres Tanjungbalai tentang adanya pembuangan air limbah yang diduga dari perusahaan ikan asin berlokasi di jalan Lingkar kelurahan Pematang Pasir yang dibuang ke sungai kecil sehingga mengakibatkan masyarakat Lk IV dan V resah serta berdampak akan timbulnya penyakit, dan menurut keterangan kuasa hukum kepada awak media, Rabu (3/8/2022) akan melayangkan surat tersebut ke Polres Tanjungbalai pada hari ini. (Ade)
Share:
Komentar

Berita Terkini