Tanda Tangannya Diduga Dipalsukan, Abang Laporkan Adik Ke Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo
Korban saat didampingi Ketua LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis

MEDAN - Hotman Suriadi Marpaung (66) warga Jalan Menteng VII, Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya tanah miliknya yang merupakan bagian warisan dari orangtuanya di Jalan M Yakub Gang Sukadamai dipalsukan adik-adiknya. Tak terima, ia pun melaporkan ke Polrestabes Medan dengan STTLP/2241/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan. 

Hal ini disampaikan korban kepada wartawan, ia meminta pihak Kepolisian khususnya Polrestabes Medan untuk segera menangkap para pelaku. 

"Itu merupakan tanah bagian saya, sudah dibagi-bagi. Sudah diketahui dan disetujui bersama, didepan Pak Lurah Sei Kera Hilir 1 pada 3 September 2013 lalu," ujar korban, Hotman Suriadi Marpaung saat ditemui wartawan, Rabu (24/8/2022). 

Namun saat akan dijual, tiba-tiba adiknya dengan menggunakan surat kuasa "Palsu" menghalanginya menjual bagian tanah miliknya. 

"Saat saya mau menjualnya mereka (Adik-adiknya) ribut, mereka membuat surat palsu menghalangi saya menjual tanah bagian saya. Akibat kejadian ini, salah seorang Kepling yang membeli tanah saya kecewa dan meminta kembali uang panjar pembelian tanah saya," terang Hotman. 

Lalu, Hotman berharap pihak Kepolisian Polrestabes Medan segera memproses laporannya pengaduannya karena akibat kejadian ini ia merasa dirugikan. 

"Akibat kejadian ini saya sangat dirugikan. Makanya saya melapor ke Polrestabes Medan. Saya harap laporan saya ini segera diproses," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa berjanji akan mengecek laporan tersebut. 

"Akan saya cek," tegasnya singkat. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini