SPDN Diduga Jual BBM Solar Bersubsidi Kepada Pengusaha

Editor: Redaksi1 author photo
TANJUNG BALAI - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi minyak solar kepada nelayan bertujuan untuk meringankan beban dan kesejahteraan bagi nelayan kecil agar dapat terbantu biaya operasionalnya sebagaimana yang diharapkan Pemerintah.

Namun tidak demikian halnya yang terjadi di kota Tanjungbalai, dimana (Solar Packed Dealer Nelayan) SPDN TS yang berada di Jalan Arteri, Datuk Bandar malah menjualkan minyak solar bersubsidi kepada pengusaha.

Hal ini dikatakan Pimpinan Koordinator Aktivis Indonesia Reformasi (AIR) Kota Tanjungbalai Emil Sanosa kepada awak media, Kamis (11/8/2022) ketika timnya tanpa sengaja melihat satu unit mobil tanki warna merah bertuliskan Pertamina berada di SPDN tersebut dalam keadaan hampir selesai menurunkan BBM jenis solar pada Selasa (9/8/2022) lalu. 

Kemudian dari hasil pantauan dilokasi, terpantau juga seseorang diduga karyawan SPDN sedang mengisi BBM kedalam beberapa derigen yang diduga kuat suruhan pengusaha tambang galian C dan pengusaha lainnya dengan harga jauh lebih tinggi jika perbandingannya dijual kepada nelayan yang seharusnya minyak tersebut khusus diperuntukkan bagi nelayan sesuai Rekomendasi dari instansi terkait, bahkan berdasarkan peraturan BPH migas no.17/2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian jenis bahan bakar minyak tertentu.

Lebih lanjut dikatakannya SPDN tersebut seharusnya menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi khusus kepada nelayan, tetapi demi mencari keuntungan yang lebih besar, pihak SPDN berani menjualkannya kepada pengusaha dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang ditentukan oleh Pemerintah”, ucap Emil Sanosa yang didampingi Sekretarisnya Aidil Firman Sirait.

Hal yang sama juga dikatakan Aidil dengan menambahkan hasil temuan Timnya dilapangan, telah terjadi penyelewengan BBM bersubsidi untuk nelayan berjenis Solar di jalan Alteleri (jln. Arteri) kota Tanjungbalai, tepatnya di SPDN TS Tanjungbalai yang juga merupakan kantor salah satu partai politik. 

Atas tindakan tersebut, SPDN TS diduga telah melanggar Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada Pasal 55  yang berbunyi: setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar", terang pimpinan koordinator AIR kota Tanjungbalai.

"Dengan adanya temuan ini, kita akan melaporkan hal tersebut kepada Aparatur Hukum dan menyurati pihak BPH Migas, agar dapat segera di tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, serta menangkap dan mengadili pihak yang terlibat, khususnya aktor intelektual penyalahgunaan BBM bersubsidi khusus Nelayan berjenis Solar yang penyalurannya tidak tepat Sasaran", pungkas Emil Sanosa mengakhiri. (Ade)
Share:
Komentar

Berita Terkini