Kuning Beru Ginting Minta Polres Karo Tangkap Terduga Pemalsuan Tanda Tangan

Editor: Redaksi1 author photo

TANAH KARO - Kuning Beru Ginting (90)   warga Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka kesal bukan kepalang. Pasalnya laporan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan orang tuanya atas Surat Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi belum juga diproses di Polres Tanah Karo. 

"Sampai saat ini tidak ada kabar atas tindak lanjut laporan saya tersebut. Jadi saya datang ke Polres Tanah Karo untuk  mempertanyakan dan mendesak pihak Polres Karo agar menangkap terlapor RG," Ujar Kuning Beru Ginting kepada wartawan, Kamis (21/7/2022). 

Kuning menjelaskan bahwa pemalsuan tanda tangan tersebut dibantahnya dikarenakan selama hidupnya ibu Ginting hanya menggunakan cap jempol dalam  urusan surat menyurat.

"Saya harap agar laporan saya segera dituntaskan dan segera menangkap RG," harapnya. 

Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi ke  Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Polres Tanah Karo, IPDA Mona Tarigan mengatakan bahwa proses hukum atas laporan Ibu kuning Beru Ginting sudah berjalan.

"Kita sarankan membuat surat pernyataan bahwa Ibu Kuning Beru Ginting tidak pernah melakukan tanda tangan setiap urusan surat menyurat, melainkan membubuhkan cap jempol atau sidik jari setiap urusan surat menyurat," ucapnya mengakhiri. (Abet Nego)
Share:
Komentar

Berita Terkini