Memilukan!!! Bocah Kembar Dicabuli Bapak Tiri, Seminggu Ditangkap Pelaku Dipulangkan Polres Sergai

Editor: Romeo galung author photo
Kuasa Hukum korban, M Sai Rangkuti usai melapor ke Polres Sergai

MEDAN - Sebut saja namanya Bunga dan Melati, bocah berusia 9 tahun ini tampak trauma setelah bertahun menjadi korban penganiayaan dan pencabulan bapak tiri. Ironisnya, saat ini pelaku kembali bebas berkeliaran setelah orangtua korban dan tersangka berdamai. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Made Yoga Mahendra. Ia membenarkan bahwa tersangka sempat ditahan selama seminggu. 

"Tersangka sudah kami tahan dari seminggu yang lalu," ujarnya melalui telepon selulernya (WA), Sabtu (30/7/2022).

Namun tersangka akhirnya dipulangkan kembali setelah kedua belah pihak berdamai. 

"Kemudian tersangka dan pelapor (orangtua korban) berdamai dan pelapor mencabut laporan," bebernya mengakhiri. 

Namun saat ditanya apakah perdamaian menghilangkan perbuatan pidananya, Kasat Reskrim Polres Sergai tidak membalas konfirmasi wartawan. 

Dilokasi terpisah, Kuasa Hukum korban, M Sai Rangkuti menegaskan bahwa hingga saat ini ia tidak ada menandatangani surat perdamaian tersebut. 

"Selaku Kuasa Hukum pelapor, yang seyogyanya apabila ada perdamaian Kuasa Hukum Pelapor mengetahui dan atau ikut sebagai saksi, ini sama sekali kita tidak mengetahuinya," terangnya.

Menurut M.Sai Rangkuti, SH, MH, kepada wartawan bahwa dirinya selaku kuasa hukum dari EP, ayah kandung kedua korban, meminta penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai agar segera melimpahkan berkas pelaku D ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memberikan hukuman yang maksimal.

"Sebagai kuasa hukum EP yang hingga kini belum menerima kabar dari kliennya EP mengenai perdamaian antara pelaku Darmanto yang sempat ditahan di Polres Sergai dan EP, meminta Polres Sergai agar segera melimpahkan berkasnya ke JPU, agar pelaku menerima ganjaran yang setimpal atas perbuatannya yaitu pencabulan anak dibawah umur tidak bisa dilakukan Restorative Justice (RJ)," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, M. Sa'i Rangkuti, SH.,MH selaku Kuasa Hukum dari EP (41), warga Kec Sei Rampah, Kab Serdang Bedagai (Sergai), memberikan apresiasi kepada Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sergai karena berhasil menangkap  pelaku pencabulan dan kekerasan berinisial DO (50) warga Dusun VIII, Desa Firdaus, Sei Rampah, Segai. Pelaku yang  diketahui bapak tiri ini tega menganiaya dan mencabuli korban hingga trauma. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini