Laporan Pemerkosaan Bocah 12 Tahun Diduga Direkayasa, Kuasa Hukum 'Akhmad Yusuf Saragih' Akan Laporkan PH Pelapor

Editor: Redaksi1 author photo

MEDAN - Masih ingatkah dengan viralnya  sebuah kasus dimana seorang bocah berusia 12 tahun diperkosa 5 orang pria dewasa di sebuah gudang pemotongan kayu di  Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (1/6/2022) lalu? Akhirnya Kuasa Hukum terlapor, Akhmad Yusuf Saragih, SH.MH angkat bicara. 

Ia menilai adanya rekaya kasus pada laporan pengaduan pelapor dimana ia melihat adanya kejanggalan-kejanggalan seperti Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan keterangan pelapor yang menyebut 5 orang pelaku, namun hingga saat ini belum ada satu atau beberapa orang pelaku lainnya yang bisa diuraikan. 

"Terkait laporan pengaduan korban diduga adanya suatu rekayasa, dimana hal tersebut ada kejanggalan-kejanggalan  yang sangat signifikan seperti tempat kejadian perkara dan keterangan dari si pelapor yang menyebut 5 orang, namun sampai saat ini belum ada 1 atau beberapa orang lainnya yang bisa diuraikan," ujar Kuasa Hukum terlapor, Akhmad Yusif Saragih, SH.MH, Jumat (29/7/2022). 

Lalu, Akhmad menambahkan, ia kecewa dengan tindakan Penasehat Hukum pelapor yang mempublish surat keterangan dari Kepolisian Polrestabes Medan ke media sosial hingga membuat nama baik kliennya dicemarkan. 

"Jadi kita akan melaporkan PH pelapor berinsial JS ke Kepolisian dan juga hal mengenai etika profesi advokatnya, saya akan melaporkan ke Mahkamah Kode Etik terkait hal menyampaikan berita yang tidak seharusnya seperti ini. Ini adalah rahasia institusi kepolisian. Ini belum ada penetapan dan ini tidak boleh dipublishkan. Ini jelas melanggar tentang etika profesi," tegasnya mengakhiri. 

Akhmad berharap Unit PPA Polrestabes Medan segera mengungkap kebenaran dari laporan pengaudan pelapor. 

"Saya harap kepada institusi kepolisian Polrestabes Medan agar dapat mengungkap kebenaran yang sebenar-benarnya," harapnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol T Fathir Mustafa menegaskan bahwa terlapor berstatus SAKSI. (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini