KANS Patuhi Perdamaian Pengurus DPN PERADI Dengan Alamsyah. Ini Pernyataan Sikapnya!

Editor: Redaksi1 author photo
Alamsyah, SH : "Ada yang kepanasan, saya minta Ketum PERADI tindak tegas oknum anggota PERADI yang tidak senang  perdamaian tersebut"
MEDAN - Komunitas Advokat Nasional (KANS) mematuhi dan menghormati penyelesaian permasalahan pasca Putusan Mahkamah Agung Nomor : 997.Ak/Pdt/2022 melalui perdamaian antara Dewan Pengurus Nasional dengan Alamsyah,SH. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum KANS, Roni Mantiri, SH.MH didampingi Sekretaris, Bambang Santoso, SH.MH saat konfrensi Pers di R Koffee Jalan Alfalah, Medan. 

"Anggota KANS merupakan para advokat yang bernaung ditubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dibawah kepemimpinan Prof Dr Otto Hasibuan, SH.MM. Atas putusan Mahkamah Agung, maka KANS mengambil sikap meminta DPN menindak tegas oknum-oknum advokat anggota Peradi yang menentang kebijakan DPN Peradi," ujar Ketum KANS, Roni Mantiri, SH.MM kepada wartawan, Rabu (27/4/2022). 

Roni menambahkan, terkait adanya informasi Alamsyah, SH yang dilaporkan ke pihak Kepolisian dikarenakan diduga menyampaikan berita bohong, ia dan 52 orang advokat yang tergabung dalam KANS siap melakukan pembelaan dan bantuan hukum. 

"Hingga saat ini kita belum ada menerima panggilan atas laporan pengaduan tersebut. Namun jika ada laporan tersebut, kita akan melakukan pembelaan. Tapi sepanjang laporan tersebut bersifat mengada-ada atau tidak bersifat semestinya, maka kami akan menempuh langkah hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut," tegasnya. 

Ia memandang bahwa kekisruhan ini harus segera diselesaikan dengan menyatakan bahwa perdamaian yang dilakukan oleh Alamsyah, SH dan DPN PERADI adalah sah. 

"Sehingga tidak ada lagi keraguan status PERADI sebagai salah satu kondensasi advokat yang dapat melaksanakan pekerjaannya sehari-hari. Advokat PERADI tidak terpengaruh dengan putusan MA tersebut, artinya setiap Advokat PERADI dapat menjalankan pekerjaannya untuk bersidang atau melakukan pendampingan lainnya di institusi hukum seperti di Kepolisian, Kejaksaan dan lain-lain," terang Roni mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, Alamsyah mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung No 997.Ak/Pdt/2022 merupakan hal yang biasa. Namun polemik tersebut terjadi dikarenakan dikomentari oleh HPH. 

"Saya jelaskan bahwa perkara perdata ini merupakan perkara Private, saya sendiri pribadi dengan tergugat. Tentunya apapun langkah hukum yang saya perbuat adalah kewenangan saya penuh. Jadi karena saya juga anggota PERADI Deliserdang, saya dengan besar hati, ikhlas melakukan upaya perdamaian," terangnya. 

Namun ia merasa aneh disaat keluarnya putusan ini, ada pihak-pihak yang notabenenya anggota PERADI Otto Hasibuan "kebakaran jenggot" karena perdamaian. 

"Ada yang kepanasan, mereka adalah oknum yang iri dan dengki. Malah saya mendapat info saya dilaporkan. Kalo memang pelapor anggota PERADI, saya akan minta Ketua Umum PERADI tindak tegas oknum-oknum anggota PERADI yang tidak senang dengan perdamaian yang saya buat, bila perlu mengundurkan diri saja atau berhenti saja," tegas Alamsyah kepada wartawan. 

Adapun pernyataan sikap dari Komunitas Advokat Nasional (KANS) adalah 

1. KANS mematuhi dan menghormati penyelesaian permasalahan melalui perdamaian, 
2. KANS akan melakukan pembelaan dan bantuan hukum kepada Sdra. Alamsyah,
3. KANS meminta DPN PERADI menindak tegas oknum-oknum advokat yang menentang kebijakan Prof Dr Otto Hasibuan,SH.MM, 
4. KANS mendukung DPN PERADI mengambil sikap tegas terhadap oknum advokat yang berusaha memecah belah dan menghasut seluruh advokat anggota Peradi, 
5. KANS mendukung penuh keabsahan kepengurusan PERADI dibawah Ketum Prof Dr Otto Hasibuan. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan gugatan PMH Nomor : 997.Ak/Pdt/2022 yang diajukan pengacara Deliserdang, Alamsyah, SH tentang Perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas). (Rom)
Share:
Komentar

Berita Terkini