Saksi Sebut Tidak Melihat Adanya Penganiayaan! Satreskrim Polrestabes Medan Ke'keh Tetapkan Ibu Bhayangkari Sebagai Tersangka

Editor: Redaksi1 author photo
MEDAN - Perseteruan Ibu Bhayangkari, Debi Novita (40) dengan diduga "Teman Wanita" suaminya tampaknya akan berjalan alot. Pasalnya saat ini Satreskrim Polrestabes Medan telah menetapkan terlapor sebagai tersangka. Jelas hal ini telah melanggar Perkap Kapolri No 8 Tahun 2021. 

Hal ini sangat disayangkan Kuasa Hukum Debi Novita, Dedi Suheri, SH. Ia menilai bahwa penyidik Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan telah mengangkangi Perkap Kapolri No 8 Tahun 2021. 

"Dari hasil konfrontir jelas diketahui bahwa dari keterangan saksi-saksi tidak adanya ditemukan tindak pidana penganiayaan. Namun mengapa proses ini tetap berjalan? Harapan kita kasus ini untuk segera diberhentikan (SP3)," ujarnya. 

Dedi menjelaskan bahwa permasalahan ini seharusnya lebih mengutamakan Restoratif Justice. 

"Seharusnya secepatnya melakukan restoratif Justice atas permasalahan Ibu Bhayangkari dengan pelapor yang diduga teman wanita suaminya tersebut," tegasnya. 

Untuk itu, ia akan meminta perlindungan hukum dengan menyurati Presiden RI, Joko Widodo dan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Kita akan surati Presiden, Bapak Joko Widodo dan Bapak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meminta perlindungan hukum dan keadilan untuk Ibu Bhayangkari ini," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus membenarkan penetapan tersangka terhadap Ibu Bhayangkari. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya. 

Namun saat ditanya hasil konfrontir yang menyatakan bahwa para saksi tidak melihat adanya  penganiayaan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan  ke'keh menetapkan Ibu Bhayangkari sebagai tersangka. 

"Hasil konfrontir masing-masing tetap pada keterangannya," kilahnya. 

Diberitakan sebelumnya, Deby Novita (40) warga Dusun III, Bandar Setia, Kecamatan Percut Seituan bersama Kuasa Hukumnya mendatangi Propam Poldasu. Pasalnya Ibu Bhayangkari ini mencari keadilan karena  hidupnya menderita sejak ditinggal suaminya selama 5 tahun. Kini, ia pun terancam dipenjara karena dilaporkan ke Polrestabes Medan usai memergoki suaminya bersama oknum ibu dokter yang diduga selingkuhan suaminya, Rabu (9/3/2022).

Menurut informasi, nasib tragis ibu Bhayangkari ini bermula pada 5 tahun lalu. Saat itu suaminya yang merupakan oknum Polisi diduga terlibat asmara dengan ibu dokter yang bertugas di sebuah Puskesmas tak jauh dari rumahnya. Akibatnya, ibu Bhayangkari ini pun ditinggal suaminya. Mirisnya lagi, korban juga kerap mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang akhirnya korban pun mendapat penganiayaan dari suaminya dan melaporkan kasus tersebut ke  Mapolrestabes Medan dengan LP/551/K/III/2020/SPKT Restabes Medan. Namun korban yang memikirkan nasib anaknya  memaafkan suaminya dan sepakat berdamai dengan syarat pelaku tidak mengulangi perbuatannya, bersedia kembali kerumah dan berjanji akan memperbaiki kesalahannya. Namun janji tinggal janji, setelah perdamaian, pelaku kembali menggila dan kabur dari rumah meninggalkan istri dan seorang anaknya yang masih kecil. Tak terima, ia pun melaporkan suaminya ke Propam Poldasu dengan Nomor : LP/16/IV/2021/Propam. Namun sayang, hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak Propam Poldasu. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini