Terlibat Kasus Bunuh Diri Mahasiswi, Bripda Randy Bagus Anggota Polri Dipecat dengan Tidak Hormat

Editor: Hetty author photo
Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya.

Jakarta - Bripda Randy Bagus, anggota Polri yang terlibat kasus dugaan bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswi yang ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya telah dipecat dengan tidak hormat. 

Jasad WNR ditemukan warga di sebuah makam Desa Japan, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2022) sore.

Berdasarkan investigasi polisi, mahasiswi Universitas Brawijaya Malang berinisial WNR (23) memiliki hubungan asmara dengan anggota Polres Pasuruan bernama Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Hubungan keduanya terungkap usai beredar tangkapan layar berisi percakapan via aplikasi WhatsApp sebelum WNR (23) ditemukan meninggal dunia.

Dalam percakapan, disebut bahwa WNR sempat diperkosa oleh kekasihnya sendiri. Tak cuma itu, seorang netizen bahkan memberikan informasi kepada Divisi Humas Polri melalui akun media sosial.

Dalam cuitannya pun disertakan foto terduga pelaku yang merupakan anggota Polri dan ayahnya selaku anggota DPRD.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun berterimakasih terhadap seseorang yang telah memberikan informasi melalui media sosial. Hal tersebut disampaikan Kapolri melalui akun Twitter @ListyoSigitP.

"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis Listyo dalam akun Twitternya seperti dikutip Liputan6.com, Minggu (5/12/2021).

Tak berselang lama, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko diamankan di Polres Mojokerto. Fakta-fakta pun terungkap dari hasil pemeriksaan, antara Bripda Randy Bagus Hari Sasongko dengan WNR memang sempat memiliki hubungan.

Seperti yang diutarakan oleh Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo bahwa keduanya berkenalan sejak Oktober 2019.

Pada saat itu sedang nonton pameran baju distro yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor hanphone hingga berpacaran.

Slamet mengungkapkan, keduanya kemudian hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai 2020 hingga 2021, yang dilakukan di Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel.

Disebutkan juga selama berpacaran dengan Bripda Randy Bagus sejak Oktober 2019 sampai Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi sebanyak dua kali pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Berdasar alat bukti, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi Novia Widyasari Rahayu di makam ayahnya.

Bripda Randy Bagus secara internal melakukan perbuatan melanggar hukum Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11. Secara eksternal dijerat dengan Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Selama tiga bulan, penyidik akhirnya merampungkan berkas perkara. Bripda Randy Bagus menjalani sidang kode etik yang berlangsung Kamis (27/1/2021) Bripda Randy pun dianggap melanggar kode etik Polri. Ia pun secara resmi telah dipecat.

"Sudah dinyatakan hasil putusannya PTDH. Dia jelas melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Kamis (27/1/2022).

Dalam sidang kode etik itu, lanjutnya, Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur menghadirkan 9 saksi. Kesaksian mereka pun menguatkan pelanggaran kode etik polri yang dilakukan oleh Bripda Randy.

"Dari hasil pemeriksaan 9 saksi yang dihadirkan Bid Propam Polda Jatim, dinyatakan saudara Randy bersalah," imbuh Gatot. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini