Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 3,3 Juta Batang Rokok dari Vietnam di Perairan Aceh

Editor: Hetty author photo
Konferensi pers kasus penyelundupan rokok dari Vietnam. 

Aceh - Petugas gabungan dari Bea Cukai Aceh dan Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 3,3 juta batang rokok dari Vietnam. Tiga pria, R, SB, dan S ditangkap bersama barang ilegal itu.

"Tersangka ditangkap di wilayah Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Selasa (11/1)," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (21/1)

Rokok ilegal yang diamankan bermerek Nikken. Jika dirupiahkan, nilai seluruhnya mencapai Rp6,6 miliar. 
"Berdasarkan keterangan awal tersangka, rokok ilegal itu didatangkan dari Vietnam," kata Isnu Irwantoro.

Penangkapan tiga tersangka dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan lantas mengembangkan informasi tersebut.

Kapal patroli Bea Cukai Aceh awalnya mencurigai satu kapal nelayan yang bergerak menuju pesisir Kuala Cangkoi. Saat diperiksa, petugas menemukan rokok ilegal.

Setelah dihitung, kerugian negara dari cukai dan pajak rokok itu diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. "Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Isnu.

Para tersangka dijerat pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun sampai 5 tahun. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini