Buronan Terpidana Korupsi PT Bank Mandiri Rp120 Miliar Ditangkap

Editor: Hetty author photo
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat tangkap pidana korupsi Koko Sandoza Fritz Gerald pelaku korupsi Bank Mandiri Cabang Jakarta - Prapatan tahun 2002 senilai Rp 120 Miliar, Kamis (20/1/2022)

Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menangkap terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Koko Sandoza Fritz Gerald terkait kasus tindak pidana korupsi PT Bank Mandiri senilai Rp120 miliar pada 2002 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Bima Suprayoga menjelaskan bahwa penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur (Tangkap Buron) dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gubeng, Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/1) pukul 23.20 WIB.

"Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi pada PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima di Kantor Kejari Jakpus, seperti dikutip Antara, Rabu (19/1).

Bima mengatakan, setelah ditangkap di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.

Akhirnya, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat memasukkan terpidana Koko Sandoza ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.

Koko Sandoza melakukan korupsi terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi,dan Harianto Brasali.

Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp120 miliar.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini