Panglima TNI Perintahkan Pecat 3 Oknum Prajurit Terlibat Kasus Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

Editor: Hetty author photo
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Jawa Barat - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan agar tiga oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tabrak lari sejoli di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipecat dari dinas militer.

Kasus tabrak lari itu menewaskan sejoli bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14). Dua korban yang sempat hilang itu ditemukan tak bernyawa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, penanganan kasus tabrak lari di Nagreg itu telah dilimpahkan penyidik Polresta Bandung ke POM TNI. 

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/12/2021).

Tiga oknum prajurit TNI AD yang diduga terlibat kasus tabrak lari itu, masing-masing berinisial Kolonel Inf P (anggota Korem Gorontalo), Kopda DA (anggota Kodim Gunung Kidul), dan Kopda A (anggota Kodim Demak). P tengah diperiksa di Pomdam Merdeka, Mando. Sementara DA dan A diperiksa di Pomdam Diponegoro, Semarang. 

Prantara mengungkapkan, ketiga prajurit TNI AD tersebut diduga melanggar Pasal 310 dan 312 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan Pasal 181, Pasal 359, Pasal 338, Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," ucap Kapuspen TNI.

Sebelumnya diberitakan, kasus tabrak lari sejoli Handi Saputra (16) dan Salsabila (14) di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menemukan titik terang. Pelaku diduga anggota TNI AD.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pun melimpahkan proses penyelidikan kasus tabrak lari yang menewaskan dua sejoli ini kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, pelimpahan itu merupakan hasil koordinasi bersama TNI setelah mendapat sejumlah petunjuk terkait peristiwa kecelakaan yang jasad korbannya ditemukan di Jawa Tengah.

"Dari semua itu, kami menyepakati bahwa perkara ini dilimpahkan ke Pomdam untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan-penyelidikan hingga menemukan apakah pelaku tersebut bagian dari TNI," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (24/12/2021).

Seperti dikutip dari Antara, peristiwa kecelakaan lalu lintas ini terjadi di Jalan Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (8/12/2021). Kecelakaan itu melibatkan dua orang remaja bernama Handi Saputra (16) dan Salsabila (14).

Namun korban dikabarkan hilang setelah terlibat kecelakaan. Dua korban yang menggunakan sepeda motor jenis Suzuki FU dengan nomor polisi D 2000 RS itu diduga ditabrak oleh kendaraan lain saat hendak masuk ke Jalan Raya Nagreg.

Setelah tiga hari berlalu, aparat kepolisian dari Polda Jawa Tengah melaporkan bahwa ada penemuan jasad di kawasan Sungai Serayu pada Sabtu (11/12/2021). Dua jasad itu memiliki ciri-ciri yang sama dengan dua korban kecelakaan di Nagreg yang hilang.

Selanjutnya, Erdi mengatakan, aparat kepolisian dari Polda Jawa Barat berangkat bersama para orang tua korban untuk memastikan identitas kedua jasad tersebut.

"Dari itu semua, memang benar korban merupakan anak-anak mereka. Korban divisum, diautopsi, dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dimakamkan," kata Erdi.

Ada pun dua korban tersebut ditemukan di dua lokasi yang berbeda. Handi ditemukan di bantaran Sungai Serayu, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, sedangkan Salsabila ditemukan di kawasan muara Sungai Serayu, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari pakaian para korban yang digunakan saat kecelakaan dan satu sepeda motor milik korban. (red)
Share:
Komentar

Berita Terkini