Tak Kooperatif Pemanggilan, 'YS' Owner Arisan Online ATM Pernah Dibawa Paksa Penyidik Satreskrim Polrestabes Medan

Editor: Redaksi1 author photo

Foto YS saat dibawa paksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan beberapa waktu lalu

MEDAN - YS, owner arisan online Arisan Tabungan Medan (ATM) yang kini menjadi tersangka atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan ternyata pernah dibawa paksa oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan karena tidak koperatif saat dipanggil sebagai terlapor. Namun, setelah menjalani pemeriksaan selama 3 jam, tersangka kembali dipulangkan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol DR Muhammad Firdaus, SIK,SH.MH. Ia menegaskan bahwa saat membawa paksa tersangka masih berstatus saksi. 

"Ini dipulangkan karena masih status saksi (SP bawa sebagai saksi)," ujarnya singkat. 

Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni (38) warga Jalan Amplas, Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya sudah 2 tahun pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online, YVS tidak kunjung ditangkap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (22/11/2021).

"Sudah 2 tahun kami laporkan ke Polrestabes Medan bang, tapi tidak juga ditangkap. Malah pelaku santai aja duduk ditempat usahanya di Perumnas Simalingkar, kebetulan rumah pelaku dekat dengan tempat kerja kami," ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Mapolrestabes Medan.

Sri menjelaskan bahwa korban dari arisan online ang melapor ke Polrestabes Medan ada 3 orang, namun oleh SPKT Polrestabes Medan ia diminta untuk menjadi saksi atas kasus ini. 

"Saat ini pelapor atas nama sahabat saya, Rismawati Br Naibaho, kebetulan kami pelapor ada 3 orang, saya dan teman saya (Dame Lestari) diarahkan jadi saksi korban untuk pelapor," tambahnya sambil menunjukkan surat laporan pengaduan LP/2869/XII/Yan 2.5/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 18/Desember 2019 a/n Rismawaty Br Naibaho. 

Sri menjelaskan bahwa aksi pelaku dalam menipu termasuk lihai, dengan modus berpura-pura membuka Gate Rp 50 Juta, dipertengahan jalan pelaku langsung menutup arisan dengan alasan nomor atas yang sudah menarik menghilang. 

"Modusnya dia (pelaku, YVS) buka di gate Rp 50 Juta, namun dipertengahan jalan, kita belum lagi menarik ditutupnya dengan alasan orang yang sudah menarik di nomor atas tidak nampak dan tidak membayar lagi. Kami dibawah sekitar ada 5 orang lagi dan belum menarik. Ada korban sampai datang dari Kalimantan mau narik, karena ribut-ribut akhirnya hanya dikembalikan modalnya aja," terangnya. 

Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga Rp 50 Jutaan dan berharap pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online, YVS segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kami hanya minta pelaku segera ditangkap dan mengembalikan kerugian kami," harapnya mengakhiri.  (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini