Satreskrim Polrestabes Medan Tangkap Toke Perabot Pelaku Pencabulan

Editor: Romeo galung author photo


MEDAN - Masih ingatkah dengan laporan pengaduan MZ (42) warga Jalan Starban, Medan Polonia yang melaporkan toke perabot, FFA karena nekat memperkosa anaknya, sebut saja Bunga (17) beberapa waktu lalu? Akhirnya pelaku berhasil ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Pelaku melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) Jo 76 D UU RI No 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko kepada wartawan, Kamis (4/11/2021)

Ditambahkannya, aksi pencabulan itu dilakukan oleh pelaku sebanyak 2 kali seusai memberikan Iphone 12 kepada korban. 

"Perbuatan persetubuhan dilakukan tersangka FFA terhadap anak korban  sebanyak 2 kali," tambah Riko. 

Riko menjelaskan, terbongkarnya kasus pencabulan ini setelah korban melaporkan hal tersebut kepada ayah kandungnya MZ dan selanjutnya membuat laporan ke Polrestabes Medan pada tanggal 27 Oktober 2021. 

"Pelaku ditangkap pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di Kecamatan Medan Polonia, " jelasnya. 

Dari tersangka petugas menyita barang bukti masing - masing 1 unit ponsel iPhone dan 1 unit ponsel Oppo. " Motifnya untuk memuaskan hasrat biologis, " tambahnya. 

Mengenai modus, tersangka membeli ponsel mewah itu dan selalu memberikan uang jajan kepada anak korban mulai dari Rp 20 ribu - Rp 1 juta. 

Komnas HAM Perlindungan Anak Haris Sirait mengatakan, pelaku harus bertanggung jawab melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur. 

"Saya memberikan apresiasi kepada Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku yang telah melakukan pencabulan kepada anak masih di bawah umur, " tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, M Zulfan (42) warga Jalan Starban, Medan Polonia kesal bukan kepalang. Pasalnya, anaknya sebut saja Melati (17) diperkosa pacar mantan istrinya, AM (50) yang berprofesi sebagai toke perabot. Ironisnya, ibu korban yang mengetahui kejadian meminta anaknya untuk tidak melaporkan kejadian ini, Rabu (27/10/2021). (Rom)


Share:
Komentar

Berita Terkini