Kasatreskrim Polrestabes Medan Keluarkan Surat Penangkapan Tersangka Tipu Gelap Uang Arisan Online

Editor: Romeo galung author photo

Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol DR M Firdaus, SIK.SH.MH

MEDAN - Setelah 2 tahun menanti, akhirnya Sri Wahyuni (38) warga Jalan Amplas, Medan dapat sedikit bernafas lega. Pasalnya hari ini Satreskrim Polrestabes Medan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap YVS warga Perumnas Simalingkar yang merupakan tersangka penipuan dan penggelapan uang arisan online. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, DR Muhammad Firdaus, SIK,SH.MH saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya. 

"Hari ini saya tandatangani Surat Penangkapannya (SPKapnya)," ujarnya singkat, Selasa (23/11/2021). 

Dilokasi terpisah, Sri Wahyuni yang mendapat informasi telah dikeluarkannya surat penangkapan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Bapak Kasat Reskrim Polrestabes Medan. 

"Alhamdulillah, terima kasih saya ucapkan kepada Bapak Kapolrestabes Medan dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan. Saya harap pelaku segera ditangkap," ucapnya terima kasih. 

Diberitakan sebelumnya, Sri Wahyuni (38) warga Jalan Amplas, Medan kesal bukan kepalang. Pasalnya sudah 2 tahun pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online, YVS tidak kunjung ditangkap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Senin (22/11/2021).

"Sudah 2 tahun kami laporkan ke Polrestabes Medan bang, tapi tidak juga ditangkap. Malah pelaku santai aja duduk ditempat usahanya di Perumnas Simalingkar, kebetulan rumah pelaku dekat dengan tempat kerja kami," ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Mapopolrestabes Medan.

Sri menjelaskan bahwa korban dari arisan online ang melapor ke Polrestabes Medan ada 3 orang, namun oleh SPKT Polrestabes Medan ia diminta untuk menjadi saksi atas kasus ini. 

"Saat ini pelapor atas nama sahabat saya, Rismawati Br Naibaho, kebetulan kami pelapor ada 3 orang, saya dan teman saya (Dame Lestari) diarahkan jadi saksi korban untuk pelapor," tambahnya sambil menunjukkan surat laporan pengaduan LP/2869/XII/Yan 2.5/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 18/Desember 2019 a/n Rismawaty Br Naibaho. 

Sri menjelaskan bahwa aksi pelaku dalam menipu termasuk lihai, dengan modus berpura-pura membuka Gate Rp 50 Juta, dipertengahan jalan pelaku langsung menutup arisan dengan alasan nomor atas yang sudah menarik menghilang. 

"Modusnya dia (pelaku, YVS) buka di gate Rp 50 Juta, namun dipertengahan jalan, kita belum lagi menarik ditutupnya dengan alasan orang yang sudah menarik di nomor atas tidak nampak dan tidak membayar lagi. Kami dibawah sekitar ada 5 orang lagi dan belum menarik. Ada korban sampai datang dari Kalimantan mau narik, karena ribut-ribut akhirnya hanya dikembalikan modalnya aja," terangnya. 

Akibat kejadian ini, ia mengalami kerugian hingga Rp 50 Jutaan dan berharap pelaku penipuan dan penggelapan uang arisan online, YVS segera ditangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Kami hanya minta pelaku segera ditangkap dan mengembalikan kerugian kami," harapnya mengakhiri.  (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini