Biaya Umroh dan Haji Ditengah Pandemi Covid-19 Naik

Editor: Hetty author photo

JAKARTA - Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Budi Darmawan mengatakan kemungkinan biaya umrah di tengah pandemi Covid-19 kembali meningkat. Sebelumnya, biaya umrah di tengah pandemi Covid-19 naik menjadi Rp26 juta dari semula hanya Rp20 juta.

"Kalau awal dulu kondisi normal kita kasih referensi Rp20 juta, pada masa pandemi Rp26 juta sebelum ada PCR dan aturan-aturan, kemungkinan akan ada kenaikan lagi kurang lebih sekitar 30 persen lagi. Jadi bisa jadi di atas Rp30 jutaan," kata Budi dalam diskusi virtual, Kamis (21/10).

Menurut Budi, rencana kenaikan biaya umrah karena ada tambahan aturan yang mewajibkan jemaah melakukan tes PCR sebelum keberangkatan dan setelah tiba di Arab Saudi. Selain itu, setiap jemaah umrah diwajibkan menyediakan asuransi kesehatan.

"Ini perlu dimengerti oleh jemaah bahwa harga-harga yang akan terjadi kenaikan bukan dari harga paket tapi karena aturan-aturan yang dibuat baik itu dari karantina, PCR di Indonesia maupun asuransi atau PCR yang harus disiapkan pemerintah Saudi," ujar dia.

Dia menambahkan, jika biaya umrah resmi naik, maka jemaah harus menyesuaikan kembali biaya perjalanan yang telah dibayarkan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

"Jemaah-jemaah yang sudah melakukan pembayaran ke pihak PPIU juga harus menghitung kembali tentang kondisi atas kenaikan yang terjadi karena memang situasi dan kondisi, aturan dari pemerintah Indonesia dan Arab Saudi tentang kesehatan," tegasnya.

Sebagai informasi, Kedutaan Besar Arab Saudi telah mengirimkan nota diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri pada awal Oktober lalu tentang perjalanan umrah. Dalam nota tersebut, Arab Saudi menyampaikan bahwa sudah mempertimbangkan membuka kembali pintu bagi jemaah umrah Indonesia untuk melakukan umrah.

Meski demikian, Konsul Jenderal RI (KJRI) di Jeddah, Eko Hatono mengatakan hingga saat ini belum ada kepastian kapan jemaah umrah Indonesia bisa memasuki Arab Saudi. Sebab, masih ada kendala teknis yang belum bisa diselesaikan.

Skema Umrah di Tengah Pandemi Hasil Kesepakatan Kemenag-Kemenkes

Kementerian Agama melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) menggelar focus group discussion (FGD) dengan asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

FGD membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi. Dirjen PHU Hilman Latief menjelaskan dalam pertemuan tersebut sepakat bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU.

"Dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi," terang Hilman di Jakarta, Selasa (19/10).

Menurut Hilman, penyelenggaraan ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

"Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jemaahnya kepada Ditjen PHU," sambungnya.

Dalam agenda tersebut dihadiri Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan. Dari Asosiasi, hadir perwakilan Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

Hasil Kesepakatan:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jemaah umrah kepada Ditjen PHU.

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jemaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.

4. Skema keberangkatan:

a. Jemaah umrah melakukan screening kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat;
b. Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jemaah;
d. Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

5. Skema kepulangan:

a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan;
b. Saat kedatangan di Indonesia, jemaah dilakukan PCR (entry test);
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam;
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jemaah umrah saat kepulangan;
e. Saat hari ke-4 jemaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jemaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing. (red/mdk )
Share:
Komentar

Berita Terkini