MEDAN - Hegyansyah Pilliang, mewakili ayahnya Ir. Normansyah Pilliang, mengungkapkan ketidakpuasan terhadap kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia yang menolak permohonan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas sebidang tanah milik keluarganya dengan alasan yang dianggap dibuat-buat.
Tanah seluas 4.050 meter persegi tersebut dibeli oleh Ir. Normansyah Pilliang pada tahun 1989 dari Ibu Sumiati. Berkas arsip tanah lengkap hingga kini masih tersimpan di Kecamatan Medan Sunggal, mengingat wilayah tersebut dulunya termasuk Medan Sunggal sebelum pemekaran menjadi Kecamatan Medan Sunggal dan Medan Helvetia.
"Kelurahan menolak memberikan rekomendasi untuk penerbitan surat PBB dengan alasan tidak jelas, seperti menyatakan ada bangunan yang bukan milik kami. Padahal Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak mungkin mengeluarkan surat jika terdapat klaim kepemilikan lain atas tanah tersebut," ujar Hegyansyah, Senin (19/1/2026).
Keluarga Pilliang mengungkapkan akan mengajukan surat keluhan resmi kepada Walikota Medan dan Inspektorat Kota Medan, dengan harapan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan tepat.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Lurah Helvetia Timur, Athiah Ramadhani Siregar akan berupaya mencari solusinya.
"Kita sudah bertemu langsung dan berdiskusi ya pak. Dan kita upayakan mencari solusinya. Terima kasih," ujarnya singkat. (Rom)