Tidak Memenuhi Syarat, PT Asuransi Allianz Life Indonesia Terpaksa Tolak Klaim Uang Pertanggungan CI Plus Alm SAH

Editor: Redaksi1 author photo
Wahyuni Murtiani :"Allianz Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku"

MEDAN - Masih ingatkah dengan Somasi Kantor Hukum MAS & Partner kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang menolak pembayaran klaim uang pertanggungan sakit kritis (CI Plus) milik ahli waris alm Syahrul Azahari Harahap, Rika Erhamni Pulungan? Akhirnya pihak PT Asuransi Allianz Life Indonesia angkat bicara. 

Head of Corporate Communications PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Wahyuni Murtiani menjelaskan bahwa klaim penyakit kritis almarhum tidak dapat dibayarkan karena kriteria dan persyaratan penyakit kritis yang terdapat di dalam ketentuan polis tidak terpenuhi.

"Setiap pengajuan klaim yang diterima oleh PT Asuransi Allianz Life Indonesia akan diproses melalui pemeriksaan kelengkapan dokumen serta data-data kesehatan yang diperoleh. Dari pemeriksaan yang dilakukan, untuk klaim meninggal dunia dapat dan telah dibayarkan pada 29 Juni 2021. Sedangkan klaim penyakit kritis tidak dapat dibayarkan karena tidak memenuhi kriteria dan persyaratan penyakit kritis yang terdapat di dalam ketentuan polis," ujarnya. 

Lalu, Wahyuni menjelaskan bahwa prosedur untuk mengklaim uang pertanggungan sakit kritis (CI Plus) sama dengan proses pengajuan klaim manfaat asuransi lainnya. Untuk klaim penyakit kritis, nasabah perlu mengisi Formulir Pengajuan Klaim Penyakit Kritis dan melengkapi dengan dokumen pendukung yang diperlukan. Informasi terkait pengajuan klaim bisa didapatkan di website Allianz Indonesia (www.allianz.co.id).

"Perlu juga dipahami bahwa keputusan disetujui atau tidaknya pengajuan klaim penyakit kritis, didasarkan pada kondisi medis nasabah sesuai diagnosa dokter yang merawat nasabah dan apakah kondisi medis tersebut memenuhi kriteria dan persyaratan penyakit kritis yang terdapat di dalam ketentuan polis. Apabila kondisi medis tersebut terpenuhi, maka klaim dapat dibayarkan. Kami merekomendasikan seluruh nasabah agar membaca polis yang dimiliki dan bertanya pada tenaga pemasar atau menghubungi kami jika ada pertanyaan lebih lanjut," terangnya. 

Dan untuk mengklaim asuransi Allianz, dihimbau proses pengajuan klaim manfaat asuransi ke Allianz dapat dilakukan dengan mudah baik secara online di portal Allianz eAZy Connect atau bisa dibantu oleh tenaga pemasar kami. Informasi terkait klaim dan dokumen yang dibutuhkan bisa didapatkan di website Allianz Indonesia (www.allianz.co.id).

"Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam mengajukan klaim adalah mengisi data secara lengkap dan menyertakan seluruh dokumen pendukung secara lengkap," himbau Wahyuni.

Wahyuni menegaskan bahwa PT Asuransi Allianz Life Indonesia tetap berkomitmen untuk melindungi hak nasabah sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Allianz juga senantiasa mematuhi berbagai regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan regulator terkait lainnya," tegasnya mengakhiri. 

Sebelumnya, Rika Erhamni Pulungan melalui Kantor Hukum MAS & Partner melakukan somasi kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia yang menolak pembayaran klaim uang pertanggungan sakit kritis (CI Plus) milik alm suaminya, Syahrul Azahari Harahap, Minggu (22/8/2021). Alm Syahrul Azahari Harahap adalah seorang nasabah PT Asuransi Allianz Life Indonesia sejak tahun 2016 dengan pembayaran premi sebesar Rp 600 Ribu. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini