Duo Preman Pemalak Tukang Buah Viral Di Medsos Ditangkap Polsek Sunggal

Editor: Redaksi1 author photo

 


SUNGGAL - Masih ingatkah dengan aksi 2 orang preman memalak pedagang buah di Jalan Gatot Subroto Kel. Simpang Tanjung Kec. Medan Sunggal yang viral di Media Sosial? Akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Sunggal. 

Adapun kedua tersangka adalah AF alias Fikri, saat berada di Jalan Pasar Besar Desa Sei Semayang dan RMP alias Roni diamankan di Jalan Elang, Medan Sunggal. 

"Pemalakan tersebut terjadi pada Sabtu (04/09) sekira pukul 15.40 wib di Jl. Gatot Subroto, yang mana saat itu kedua pelaku masing-masing AF alias Fikri (43) warga Jl. Sei Mencirim Desa Sukamaju dan RMP alias Roni (47) warga Jl. Elang Kel. Sei Sikambing B, melakukan pemalakan terhadap seorang wanita pedagang buah, namun saat itu sang pedagang memvideokan aksi keduanya kemudian memviralkan ke media sosial," ujar Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring melalui press releasenya di grup Whatsapp Polsek Sunggal, Selasa (7/9/2021).

Setelah mendapat laporan tentang adanya rekaman video yang viral tersebut, petugas langsung memerintahkan timsus anti bandit Polsek Sunggal ke lokasi kejadian. 

"Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Minggu (05/09) sekira pukul 23.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku inisial AF alias Fikri, saat berada di Jl. Pasar Besar Desa Sei Semayang, selanjutnya team juga berhasil mengamankan RMP alias Roni di Jl. Elang tidak berselang lama kemudian," tambah Roni. 

"Saat kami tunjukkan video yang viral tersebut, keduanya tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya", imbuhnya lagi, dan keduanya saat ini kami lakukan pembinaan, dan keduanya juga merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya yang melanggar hukum," terang Roni. 

"Terkait video tersebut, hingga saat ini korban tidak membuat pengaduan ke Polsek Sunggal, jadi kami menghimbau kepada warga masyarakat, untuk tidak segan ataupun ragu-ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana yang dialaminya, khususnya yang tempat kejadian berada di wilayah hukum Polsek Sunggal, agar dapat kita proses dan tindaklanjuti", pungkasnya mengakhiri. (Rel)

Share:
Komentar

Berita Terkini