KPPU Temukan Tarif Tes PCR Rumah Sakit dan Klinik di Kota Medan Masih Tinggi

Editor: Hetty author photo

Ilustrasi gambar.

SUMUT  - Kepala Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I, Ridho Pamungkas, mengungkapkan bahwa masih ada rumah sakit maupun klinik di Kota Medan yang tidak mengikuti anjuran pemerintah, terkait batas tarif tes Polymerase Chain Reaction (PCR). Diketahui batas tarif tertinggi tes realtime PCR Rp 495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Jawa dan Bali, Rp 525 ribu.


"Kalau dari survei kami banyak yang turun. Masih ada (harga tes PCR) di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 525 ribu," kata Ridho, Rabu (25/8).


KPPU Sumut pun akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap rumah sakit maupun klinik yang mematok harga tes PCR di atas HET.


"Kami perlu melakukan penelitian, apakah harga di atas HET itu ada servis tambahan (yang) diberikan," ujar Ridho.


Ridho menjelaskan, servis tambahan yang dimaksud adalah kecepatan hasil tes PCR. Misalnya, untuk harga tes PCR senilai Rp 525 ribu hasil keluarnya dalam kurun waktu 24 jam. Sedangkan, untuk hasil tes PCR yang keluar dalam waktu empat jam dipatok dengan harga Rp 1 juta.


Meski kecepatan keluarnya hasil tes PCR merupakan pelayanan ekstra dari masing-masing rumah sakit atau klinik, namun harga tes PCR harus sesuai dengan HET.


"Penyedia layanan ini (harga di atas HET) akan kami panggil dalam waktu dekat. Kami mau mempertanyakan kenapa harga masih di atas HET," jelasnya.


Bukan hanya harga tes PCR, KPPU bersama Dinas Kesehatan Sumut saat ini juga masih melakukan pengawasan terhadap obat Covid-19. Saat ini harga jual obat Covid-19 masih sesyai dengan HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

(Red/mdk)
Share:
Komentar

Berita Terkini