Ini Peraturan Syarat Naik Transportasi Darat Ke Luar Kota Saat PPKM Level 3

Editor: Hetty author photo

Ilustrasi gambar.

JAKARTA - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menyatakan persyaratan perjalanan untuk angkutan darat belum berubah untuk wilayah PPKM level 3.


"Sampai saat ini tidak ada perubahan. Sesuai dengan Inmendagri juga," kata Adita saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (26/8/2021).


Dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 dijelaskan sejumlah aturan pada level 3 untuk perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat, mulai kendaraan umum (bus AKAP, kereta api) ataupun pribadi. Yakni untuk keberangkatan dari Jawa-Baali ke luar Jawa-Bali.


Persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yakni sebagai berikut:


1. Wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)


2. Menunjukkan hasil tes swab PCR maksimal 2x24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam


Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memperpanjang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga Senin, 30 Agustus 2021.


Dia menyatakan terdapat sejumlah wilayah yang turun turun menjadi PPKM level 3.


"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Jokowi.


Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya dan Semarang Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021. Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.


"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya. (red)

Share:
Komentar

Berita Terkini