NIAS SELATAN - Polres Nias Selatan berhasil menangkap pelaku pembunuhan Riahati Luahambowo (26) warga Desa Saeru Kecamatan Tanah Masa. Jasad korban ditemukan di Pantai Desa Sebua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan, Sabtu (17/7/2021)
Adapun identitas tersangka adalah AG (25) warga Desa Bawo Orudua Kecamatan Tanah Masa. Tersangka ditangkap di atas kapal penyeberangan (Ferry) KM. Simeulue dalam perjalanan dari Pelabuhan Tello menuju Teluk Dalam.
"Hanya berselang sehari dari penemuan jenazah Riahati Luahambowo, AG telah ditangkap oleh anggota di atas kapal Ferry KM Simeulue," ujar Kapolres Nias Selatan, AKBP Reinhard H. Nainggolan.
Reinhard menambahkan, untuk motif pembunuhan Riahati Luahambowo di pantai Sebua Asi Kecamatan Pulau-Pulau Batu adalah, ia belum dapat menjelaskan.
"Riahati Luahambowo (korban) dengan AG pelaku merupakan saudara sepupu," jelasnya. Dari tersangka, kita mengamankan barang bukti sejumlah uang, dan batu di TKP untuk menghabisi Korban," jelasnya.
Hingga berita ini dikabarkan, Polres Nisel telah memanggil 6 orang saksi untuk menguatkan penyidikan terhadap pembunuhan Riahati Luahambowo. (Delianus)