Tim Kuasa Hukum Tergugat 'Herman Lase' Apresiasi Keputusan Majelis Hakim Gunung Sitoli

Editor: Redaksi1 author photo


GUNUNG SITOLI - Herman Fiktor Lase, SH mengapresiasi keputusan Ketua  Majelis Hakim, Ahmad Syah Ade Muri, SH.MH dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli yang menolak seluruh gugatan kuasa hukum penggugat atas perkara Nomor 60/PDT.G/2020/PN.GST.

Hal ini disampaikan oleh Herman kuasa hukum tergugat Sofyanus Laoli, SH dan Agus Harnua Zega, SH.MH seusai sidang pembacaan keputusan oleh majelis hakim PN Gunungsitoli, Rabu (23/6) di pengadilan negeri Gunungsitoli.

Herman menjelaskan, kronologis kejadian bermula dari adanya pembelian sebidang tanah pada tahun 1993 oleh Alm. Lata mbowo Zalukhu (orang tua Kandungnya tergugat) yang membeli tanah kepada ama Gayami Zalukhu di Desa Moawo Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara.

Diketahui bahwa penggugat yang juga berstatus menantu Alm Latambowo turut sebagai saksi atas pembelian sebidang tanah tersebut. Sebelum meninggal dunia, Alm. Latambowo menyerahkan tanah itu kepada anak laki-laki nya yang bernama Taman Sari Zalukhu alias Ama Iwan. Tak diketahui alasan apa si penggugat yang juga ipar dari ama iwan ini kemudian menggugat secara hukum.

Diduga tidak terima keputusan Alm.Latambowo menyerahkan sebidang tanah tersebut kepada anak laki-lakinya, penggugat melalui kuasa hukumnya menggugat hingga akhirnya gugatan itu bergulir ke pengadilan.

"Setelah menjalani beberapa kali sidang akhirnya kita melihat majelis hakim menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat". ujar Herman. 

Herman Fiktor Lase, SH dan Tim sebagai kuasa hukum tergugat mengapresiasi keputusan hakim. 

"Dimana kami sebagai kuasa hukum tergugat merasa keadilan itu tak pandang bulu, keputusan majelis hakim hari ini mencerminkan keadilan bagi masyarakat kecil. Kami sangat berterimakasih kepada majelis hakim". ucapnya. (Delianus)

Share:
Komentar

Berita Terkini