AKBP David T Prasojo : "Saya sudah tekankan kepada penyelidik/penyidik"
STABAT - Laporan pengaduan kasus penganiayaan, Abdul Rahman Nasution (58) tampaknya "Jalan Ditempat" di Polres Langkat. Hal ini disampaikan oleh adik korban, Herlina. Dimana hingga saat ini, pelaku berinisial TS masih berkeliaran.
Herlina menduga bahwa mandeknya laporannya di Polres Langkat diduga dikarenakan ia orang miskin, hingga laporannya belum diproses dan pelaku bebas berkeliaran menteror keluarga korban.
"Penanganan kasus penganiayaan ini sangat lambat. Laporan pengaduan abang saya yang dianiaya sepertinya tidak ditanggapin oleh Polres Langkat. Tolonglah sudah lama sekali Pak, Pak tolonglah untuk menyelesaikan ini Pak. apakah kami ini orang susah pak?," ujar Herlina kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Herlina meminta Kapolres Langkat untuk segera membantunya menangkap pelaku TS dikarenakan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran.
"Laporan kami tidak ditanggapin, tolong Pak, sampai sekarang pelaku tidak ditangkap-tangkap, tidak diproses. Kami mohon Pak, mohon berilah keadilan kepada kami," harapnya.
Dilokasi yang sama, Kuasa Hukum korban, Luqman Sulaiman, SH didampingi Imam Wibowo Sirait menjelaskan bahwa sampai saat ini laporan kliennya masih berstatus lidik.
"Laporan penganiayaan klien kami sampai sekarang masih jalan di tempat. Masih tetap penyelidikan," katanya.
Ironisnya, hingga saat ini, terlapor yang diduga kuat pelaku penganiayaan belum juga dipanggil oleh penyidik Polres Langkat.
"Saya rasa Polres Langkat lambat menangani kasus klien kami. Sampai saat ini dalam tahap penyelidikan, seharusnya terhadap perkara ini sudah naiklah ke penyidikan," terangnya.
Luqman berharap penyidik Polres Langkat untuk segera menangkap pelaku.
"Saya harap Polres Langkat segera menanggapilah laporan klien saya. Itu kan jelas ada bukti terkait penganiayaannya, videonya pun sudah kita serahkan. Seharusnya segeralah ditangkap itu pelakunya," harapnya mengakhiri.
Ketika dikonfirmasi, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa setiap warga negara indonesia kedudukannya adalah sama dimata hukum, hukum tidak mengenal tentang si miskin atau si kaya, dan saya sudah tekankan kepada penyelidik, dan atau penyidik bahwa dalam menangani dan menindaklanjuti setiap pengaduan/laporan dari masyarakat kepada Polri agar selalu mengedepankan prinsip-prinsip profesional, prosedural, proporsional, legalitas, legitimasi, transparan, dan akuntabel.
"Mari bersama-sama kita berikan ruang, waktu dan kesempatan kepada para penyelidik dan atau penyidik untuk tetap bekerja, serta mari bersama-sama kita serahkan penanganannya sebagaimana mekanisme hukum yg berlaku.Salam sehat dan sukses selalu," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah merusak tanaman milik ahli waris Ahmad Bahri Nasution pada Kamis (2/10/2025), sekitar 30 orang yang diduga preman suruhan kembali datang dengan niat merobohkan rumah korban. Salah seorang ahli waris, Abdul Rahman Nasution yang dalam kondisi sakit, dipukul hingga tersungkur oleh TS, salah satu pelaku yang diduga pemimpin kelompok tersebut. (Rom)