Tanah Warisannya Diduga Diserobot Pemkab, Keluarga Ahli Waris Alm Karl Sianipar/Sutan Badia Radja Sianipa Surati Presiden

Editor: Redaksi1 author photo

Kuasa Hukum, Erwin Gading P Lingga, SH.MH (jas hitam)

MEDAN - Ferry Theresia Sianipar dkk ahli waris dari Alm Karl Sianipar/Sutan Badia Radja Sianipa melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Erwin Gading P Lingga,SH.MH & Rekan menggugat beberapa instansi, salah satunya Pemda Kabupaten Toba ke Pengadilan Negeri Balige dengan Nomor 55/Pdt/G/2021/PN Blg atas objek sengketa tanah yang terletak di Jalan TD Pardede, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba seluas 10.800 M2 yang telah diterbitkan 8 sertifikat Hak Milik diatas tanah tersebut. 

Selain itu, keluarga ahli waris juga telah menyurati Presiden Joko Widodo agar pihak Pemkab mengembalikan tanah warisan keluarganya yang telah dimiliki selama berpuluh tahun. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Erwin Gading P Lingga, SH.MH. Ia meminta agar para tergugat menghormati proses hukum di PN Balige dengan tidak melakukan kegiatan apapun diatas tanah tersebut. 

"Pemkab Toba dan PN Balige yang juga pihak tergugat dalam perkara ini agar menghormati dan mentaati proses hukum melalui persidangan tersebut dan proses persidangan perkara dilakukan dengan cepat, transparan dan profesional, serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Kuasa Hukum Penggugat, Erwin Gading P Lingga, SH.MH saat ditemui wartawan di Jalan Letda Sujono, Minggu (27/6/2021). 

Erwin menjelaskan bahwa sertifikat tanah tersebut didapat kliennya dari orang tuanya, yang dulunya berdiri pabrik tekstil yang saat ini telah memiliki 8 Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang mana 7 Sertifikat Hak Milik (SHM) dikuasakan kepadanya.  

"Diduga Pemkab Toba dan instansi lainnya yang melakukan penguasaan fisik, maka kami melakukan gugatan terhadap objek sengketa tanah tersebut di PN Balige. Saat ini telah dilakukan sidang perdana pada tanggal 8 Juni 2021 lalu dengan agenda pemeriksaan tergugat, namun tidak ada satu pun tergugat yang menghadiri sidang," tambahnya. 

Lalu, Erwin menambahkan, sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 29 Juni 2021 dengan agenda kelengkapan pemanggilan para pihak.

"Harapan kita, karena ini dalam proses hukum, saya kira saling menghormatilah, pada objek sengketa tanah tersebut tidak ada siapa pun tidak ada yang boleh mengerjakan. Saling menghormatilah, karena kami menghormati hukum makanya kami mengambil langkah hukum," harapnya mengakhiri. 

Begitu juga disampaikan oleh salah satu keluarga penggugat berharap agar Pemkab Toba mengembalikan apa yang menjadi hak keluarga. Dikarenakan tanah tersebut merupakan warisan turun temurun. 

"Kita sudah berpuluh tahun disitu, kitabjuga sudah memiliki sertifikat secara sah diberikan BPN kenapa mendadak Pemda mengambilnya. Itukan tidak benar, kembalikanlah hak kami. Kami juga meminta kepada Bapak Jokowi agar memperhatikan kasus ini," harapnya. 

Sebelumnya, Ferry Theresia Sianipar dkk telah menyurati Presiden RI, Joko Widodo memohon perlindungan hukum terkait sengketa tanah dibeberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Toba. Ia keberatan atas proses pembatalan 8 sertifikat Hak Milik kepada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/BPN RI. Untuk mempertahankan hak milik tanahnya di Jalan TD Pardede, Balige, ia pun menggugat beberapa instansi ke PN Balige. (Rom)

Share:
Komentar

Berita Terkini