PAKPAK BHARAT - Kejam! Itulah kata yang tepat diberikan kepada DT (27), seorang Ayah yang tega membunuh anaknya yang berusia 5 tahun, GT karena buang air besar dan kecil di celana, Rabu (2/6/2021).
Menurut informasi, aksi brutal pelaku yang bertempat tinggal di Siempat Rube II, Kecamatan Siempat Rube, Kabupaten Pakpak Bharat ini dikarenakan korban sering buang air besar dan kecil di celana. Merasa kesal, pelaku pun emosi dan membanting korban. Tidak itu saja, rambut korban juga dijambak kemudian ditampar dan dibanting ke lantai. Akibatnya, korban pun jatuh sakit. Ironisnya, ibu korban, NAT juga diancam akan dibunuh jika membawa korban berobat. Beruntung petugas Bhabinkamtibmas dan perangkat desa yang mengetahui korban sakit rela mendatangi rumah korban dan membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dikarenakan kondisinya lemah, korban pun meninggal dunia.
"Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, ia mengaku kesal dengan si korban karena sering buang air besar dan kecil di celana," ujar Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Iptu Irvan Pane, SH dalam press releasenya.
Dari hasil otopsi, korban meninggal dunia akibat mendapat kekerasan dan benturan benda tumpul.
"Korban meninggal pada Selasa 18 Mei 2021 lalu. Istri pelaku juga menjelaskan si anak selalu ditampar dan dijambak oleh pelaku. Kejadiannya berlangsung cukup lama. "Cukup lama, dan istrinya tidak diperkenankan melihat korban setelah dipukul," terang Irvan.
Atas perbuatannya, DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (Red)