Dipukul Senior, Santri Darul Arafah Raya Tewas

Editor: Redaksi1 author photo


KUTALIMBARU - Polsek Kutalimbaru menetapkan APH (17) warga jalan Simpang Hajoran Desa Hambiri Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara sebagai tersangka kasus tewasnya Farqan Wahyu Al-Fatah (14) warga jalan Kwala Simpang Rantau Desa Banua Raja Kecamatan Aceh Tamiang.

Keduanya merupakan siswa kelas 2 santri Pesantren Darul Arafah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Santri tersebut meninggal dunia diduga akibat dianiaya tersangka yang merupakan seniornya pada Sabtu (5/6) malam sekitar jam 22.00 WIB di Aula Pesantren Darul Arafah Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti mengatakan korban tewas usai dipukul oleh seniornya. "Iya benar, satu orang santri tewas dipukul seniornya," kata Hendri saat konfirmasi wartawan, Senin (7/6).

Ia menyebut peristiwa itu diduga terjadi karena pelaku menilai korban tidak disiplin. Pelaku disebut sempat meminta korban dan sejumlah santri lainnya berbaris sebelum dipukuli.

"Karena junior itu, kurang disiplin dianggap seniornya lalu dibariskan ada 10 orang, seniornya tadi sedikit ada pemukulan, ketika dipukul korban jatuh," ujarnya.

Saat dibawa ke klinik "Kondisi fisik korban kita nggak tahu gimana sehingga sampai meninggal dunia," tambahnya.

Lanjut Kapolsek, terkait hal tersebut, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 ayat 3 Jo 338," jelasnya.

Perwira berpangkat tiga balok emas ini menambahkan, saat ini kasusnya telah kita limpahkan ke Polrestabes Medan," terangnya.

Menanggapi hal itu, Pesantren Darul Arafah buka suara soal dugaan penganiayaan yang menyebabkan seorang santri meninggal dunia.

"Bahwa benar telah terjadi peristiwa hukum pada hari Sabtu tanggal 5 Juni 2021 sekitar jam 22.00 WIB di Pesantren Darul Arafah Raya yang menyebabkan wafatnya ananda FWA," kata Pimpinan Darul Arafah, Harun Lubis melalui keterangan tertulis.

Ia mengatakan korban merupakan santri kelas dua di pesantren itu. Peristiwa penganiayaan ini telah diserahkan ke polisi untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

"Pesantren Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengawal dan mendampingi segala proses hukum yang terjadi atas peristiwa hukum sebagaimana dimaksud," ucapnya.

Ia berjanji pihaknya akan memperbaiki sistem yang ada di pesantren itu. Hal ini dilakukan untuk mencegah peristiwa serupa terjadi lagi.

"Darul Arafah Raya berkomitmen untuk mengevaluasi segala kebijakan agar tidak terulang kembali peristiwa hukum yang sama atau berkaitan," jelasnya. (Ali)

Share:
Komentar

Berita Terkini