Resmikan Perda Tentang KTR! Warga Bandung Dikenakan Denda Rp 500 Ribu

Editor: Redaksi1 author photo


Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Akibatnya, saat ini warga Kota Bandung tidak dapat merokok sembarangan dikarenakan akan dikenakan denda hingga Rp 500 ribu, Senin (31/5).

Adapun lokasi kawasan tanpa rokok adalah fasilitas kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, transportasi umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang diputuskan dalam peraturan wali kota. Jumlah tempat KTR bisa bertambah berdasarkan hasil evaluasi.

"Kita siapkan sejumlah sanksi mulai dari lisan hingga administrasi Rp 500 ribu. Jadi Perda ini mengatur juga di mana saja harus ada KTR," ujar Oded dalam peresmian perda KTR di Alun-alun Bandung dilansir dari merdeka.com

Warga yang ingin merokok tidak bisa melakukannya di sembarang tempat. Meski demikian, ia menyadari aturan tersebut tidak akan langsung berjalan secara utuh.

Ia akan melakukan sosialisasi selama setahun. Selama itu pula sanksi dilakukan secara bertahap dimulai dengan teguran.

Di sisi lain, Oded segera berkoordinasi dulu dengan seluruh aparat untuk menghitung kebutuhan tim termasuk Satpol PP dalam menegakkan aturan perda KTR.

"Saya sudah bicara dengan sekda juga untuk hitung-hitungan, nanti akan muncul," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Ahyani menjelaskan, aturan ini lahir, salah satunya karena jumlah perokok di Indonesia termasuk di Bandung semakin meningkat dan prevelensi perokok usia anak sekolah dasar sudah mencapai 30 persen.

Agar kebijakan ini bisa maksimal, penegakan aturan tidak melulu dilakukan Satpol PP. Setiap perkantoran bisa membentuk satuan tugas (satgas) KTR.

"Jadi nanti harus ada tempat merokok yang langsung ke udara. Intinya konsen kita pada kesehatan dan menghirup udara bersih," kata dia.

Share:
Komentar

Berita Terkini