Polda Sumut Panggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kota Medan

Editor: Romeo galung author photo


Medan - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, Unit 5 Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Drs Ahmad Bassaruddin karena menerbitkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) diatas tanah sengketa. Ironisnya lagi, surat ijin atas nama D Jaswant Singh tersebut berdiri diatas tanah milik orang lain, Kamis (27/5/2021). 

Menurut informasi, terbongkarnya dugaan "permainan" IMB yang berada di Jalan Gajah Mada No 21-M, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru ini bermula saat Jaswant Singh membangun dan memohon pembuatan IMB diatas surat tanah milik Balwant Singh. Tak terima, ahli waris Balwant Singh pun melakukan langkah hukum sekaligus menyurati instansi terkait perihal keberatan atau pemblokiran penerbitan IMB. Kasus terus bergulir setelah Jaswant Singh tetap mendirikan bangunan diatas lahan milik Balwant Singh. Bahkan, bangunan mewah yang dibangun Jaswant Singh itu pernah dibongkar oleh Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) karena tidak memiliki IMB. Namun belakangan ini, bangunan yang berdiri diatas lahan Balwant Singh ini terus berdiri bahkan sampai selesai dan akhirnya menjadi Cafe Big Papa. Ada indikasi terjadi pemalsuan dokumen sehingga pihak Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan tetap kekeh mengeluarkan surat IMB.

[cut]

Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Drs Ahmad Bassaruddin ketika dikonfirmasi awak media seusai diperiksa penyidik membenarkan kedatangannya atas perkara Jaswant Singh dan Balwant Singh. 

"Saya datang untuk wawancara dan klarifikasi atas terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh," katanya.

Saat disinggung perihal surat keberatan ahli waris pemilik tanah Balwant Singh terkait terbitnya IMB tersebut, Bassarudin enggan menjawab dan meminta awak media untuk mempertanyakan kepada penyidik Poldasu. 

"Ya udah, tanya aja penyidik karena masih sidik," terangnya. 

Pria ini juga membantah terjadinya pemalsuan sehingga terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh, sehingga bangunan di Jalan Gajah Mada itu bisa selesai pembangunannya.

"Biarlah penyidik yang menjelaskan itu nantinya. Sepanjang persyaratan sudah memenuhi, ya sudah. Mengenai pemalsuan, saya tidak tahu kalau ada pemalsuannya," ungkapnya.

Terpisah, Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Drs Ahmad Bassaruddin.

"Pemeriksaan terhadap Drs Ahmad Bassaruddin terkait dengan terbitnya IMB atas nama Jaswant Singh. Jadi kasus ini masih tahap penyelidikan," ungkapnya.

[cut]

Dilokasi terpisah, Kuasa Hukum ahli waris Balwant Singh menduga terbitnya IMB ditanah milik kliennya  ada "main mata" antara Jaswant Singh dan Dinas Penanaman Modal dikarenakan pemilik tanah yang merupakan ahli waris dari Balwant Singh tidak pernah mengeluarkan surat permohonan IMB ke Dinas Penanaman Modal Kota Medan. 

"Kita menduga adanya main mata terbitnya IMB ditanah orang lain (kliennya). Ini merupakan salah satu fenomena yang sangat serius. Kita sangat dirugikan dengan sikap yang diambil Dinas Penanaman Modal Kota Medan," ujarnya. 

Kuasa hukum ahli waris Balwant Singh pun menegaskan bahwa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP secara lisan pernah menyampaikan bahwa tidak akan menerbitkan IMB sebelum adanya islah ataupun persetujuan dari pemilik tanah. Namun akhirnya keluar IMB tanpa adanya islah dan persetujuan dari pemilik tanah dan hal ini sangat merugikan kliennya," terangnya. 

Kuasa Hukum ahli waris Balwant Singh berharap pihak Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta segera menangkap pelaku pengerusakan rumah kliennya. 

"Siapa pun yang berbuat harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," harapnya mengakhiri. (Rom)


Share:
Komentar

Berita Terkini