Diduga Menjadi Korban Perdagangan Orang, BP2MI Pulangkan 22 Pekerja Imigran Indonesia

Editor: Romeo galung author photo

 

Ilustrasi

Badan Pelindungan Pekerja Migran (BP2MI) berhasil memulangkan 22 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Suriah melalui terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (28/5/2021).

Kepala BP2MI Benny Ramdhani menegaskan, Suriah merupakan negara konflik yang sejak 2011 lalu telah dilarang dalam penempatan pekerja ke negara tersebut.

"Hari ini repatriasi terhadap 22 pekerja Migran Indonesia dari Suriah, padahal Suriah ini dikenal sebagai negara atau daerah konflik," ungkap Kepala BP2MI Benny Ramdhani di Terminal 3 Bandara Soetta, Jumat (28/5/2021) dilansir dari merdeka.com

Dia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan suatu aturan dalam melarang penempatan PMI ke negara konflik, seperti Suriah.

"2011 Kemenaker telah mengeluarkan sebuah aturan yang melarang dan tidak menjadikan Suriah sengaja negara penempatan. 2015, Kemnaker kembali mengeluarkan Permenaker, di mana untuk pekerja rumah tangga diperseorangan itu tidak diperbolehkan. Artinya, penempatan, pengiriman pekerja keluar negeri, termasuk Suriah sebagai negara konflik, Timur Tengah itu tidak boleh," tegas dia.

Dengan begitu, maka penempatan pekerja Indonesia ke wilayah negara konflik, di atas tahun 2011 dan 2015 adalah ilegal.

"Berarti ilegal. Mereka ini jelas Tindak Pidana Perdagangan Orang. Intinya adalah ini tidak mungkin terjadi, jika para pelaku yang disebut mafia, sindikat ini dibekingi oknum-oknum, atau saya sebut memiliki atributif kekuasaan," ucap dia. 

Share:
Komentar

Berita Terkini