STM HILIR | METRO24JAM.CO.ID — Aktivitas galian C di Desa Tandukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi perhatian. Instansi terkait diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap legalitas serta aktivitas penggalian di lokasi.
Pihak pengusaha disebut mengaku telah memiliki izin. Namun, dokumen yang ditunjukkan kepada publik berupa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko/NIB. Dokumen tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa kegiatan pertambangan telah memiliki IUP atau SIPB yang dipersyaratkan.
Karena itu, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara diminta segera turun ke lapangan untuk memastikan kebenaran perizinan, bukan hanya berdasarkan pengakuan pengusaha atau dokumen yang ditunjukkan secara sepihak.
Pemeriksaan harus mencakup nomor dan jenis izin, nama pemegang izin, koordinat wilayah kegiatan, jenis material yang digali, masa berlaku izin, dokumen lingkungan, serta kesesuaian lokasi dengan wilayah yang diizinkan.
Tidak kalah penting, status dan dasar penggunaan lahan juga harus diperiksa, terutama apabila lokasi kegiatan berkaitan dengan lahan perkebunan atau aset PTPN.
Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, sampaikan kepada publik secara terbuka. Namun apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah jangan ragu mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa kegiatan usaha yang berlangsung di wilayah mereka benar-benar memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi kewajiban lingkungan maupun ketentuan pertambangan.
Pengawasan tidak seharusnya baru dilakukan setelah muncul persoalan. ESDM, DPMPTSP, DLH, Satpol PP dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya perlu bersinergi melakukan verifikasi dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran.
Redaksi METRO24JAM.co.id menegaskan, pemberitaan ini bukan vonis bahwa kegiatan tersebut ilegal. Ini merupakan dorongan kepada instansi berwenang agar melakukan verifikasi secara terbuka dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihak pengusaha tetap diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. (Ril)
