-->

BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pariwisata Binjai Perkuat Sinergi Percepatan Perlindungan Pekerja Sektor Pariwisata

Editor: Redaksi1 author photo
BINJAI, 14 Oktober 2026 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai melaksanakan rapat koordinasi bersama Dinas Pariwisata Kota Binjai pada Rabu (14/10/2026) dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Binjai tentang percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Binjai.

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Pariwisata Kota Binjai dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi para pekerja di sektor pariwisata.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Binjai, Azwarsyah, menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan langkah awal dalam mendorong optimalisasi pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Binjai. Melalui kolaborasi dengan perangkat daerah terkait, diharapkan upaya perluasan perlindungan pekerja dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak tenaga kerja.

Dalam rapat koordinasi tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah teknis untuk mempercepat pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Salah satu upaya yang direncanakan adalah pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh badan usaha yang berada di bawah pembinaan Dinas Pariwisata Kota Binjai.

Melalui sosialisasi tersebut, para pemberi kerja di sektor pariwisata diharapkan semakin memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko kecelakaan kerja dan risiko sosial ekonomi lainnya sesuai dengan program yang diikuti. Selain itu, para pemberi kerja juga diharapkan memahami kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh tenaga kerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Upaya ini sejalan dengan Surat Edaran Wali Kota Binjai Nomor 400.7-5174 tentang Percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Kewajiban Pendaftaran Tenaga Kerja bagi Seluruh Pemberi Kerja di Wilayah Kota Binjai. Surat edaran tersebut menjadi landasan untuk mendorong peningkatan kepesertaan dan memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui koordinasi dan sosialisasi yang berkelanjutan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai bersama Dinas Pariwisata Kota Binjai berharap seluruh pemberi kerja di sektor pariwisata dapat berperan aktif dalam mewujudkan percepatan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kota Binjai.

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pendaftaran tenaga kerja, tetapi juga menumbuhkan kesadaran bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bentuk perlindungan penting bagi pekerja sekaligus investasi dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, produktif, dan sejahtera.

Dengan semakin luasnya cakupan perlindungan, diharapkan seluruh pekerja di Kota Binjai, termasuk pekerja sektor pariwisata, dapat bekerja dengan lebih tenang karena memiliki perlindungan terhadap risiko kerja. Hal ini menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan perlindungan pekerja yang menyeluruh dan pembangunan Kota Binjai yang sejahtera. (Rom) 
Share:
Komentar

Berita Terkini